Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di NTT, Total Rp 7 Miliar untuk Kab/Kota dan Provinsi

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA HASIL TEMBAKAU - Tangkap layar halaman depan kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) diambil dari Google Street View Selasa (3/6/2025). Inilah rincian dana bagi hasil cukai Tembakau 2025 di Provinsi NTT

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), total Rp 3,5 Triliun

Provinsi NTT merupakan satu di antara wilayah penghasil tembakau dan/atau daerah yang mendukung industri hasil tembakau di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id/, tercatat Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi  Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2025 senilai Rp 7,7 miliar.

Total DBH CHT ini diberikan untuk Provinsi dan 22 Kabupaten/Kota di NTT

Adapun DBH CHT untuk provinsi NTT tercatat diberikan senilai Rp 2 miliar.

Tingkat kabupaten/kota paling besar ada di Kab. Manggarai Barat menerima DBH CHT senilai Rp 1,1 miliar

Disusul Kota Kupang senilai Rp  966 juta dan Kab. Flores Timur DBH CHT sebesar Rp 460,3 miliar.

Berikut selengkapnya rincian DBH CHT wilayah provinsi NTT 2025: 

Nilai Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 7.760.954.000,

  • 1 Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 2.069.587.000
  • 2 Kab. Alor Rp. 151.419.000
  • 3 Kab. Belu, Rp 135.736.000
  • 4 Kab. Ende, Rp 123.190.000
  • 5 Kab. Flores Timur, Rp 460.345.000
  • 6 Kab. Kupang, Rp 152.242.000
  • 7 Kab. Lembata, Rp 162.484.000
  • 8 Kab. Malaka, Rp 157.075.000
  • 9 Kab. Manggarai, Rp 349.136.000
  • 10 Kab. Manggarai Barat, Rp 1.114.448.000
  • 11 Kab. Manggarai Timur, Rp 158.186.000
  • 12 Kab. Nagekeo, Rp 129.257.000
  • 13 Kab. Ngada, Rp 135.921.000
  • 14 Kab. Rote Ndao, Rp 147.871.000
  • 15 Kab. Sabu Raijua, Rp 146.328.000
  • 16 Kab. Sikka, Rp 181.083.000
  • 17 Kab. Sumba Barat, Rp 141.649.000
  • 18 Kab. Sumba Barat Daya, Rp 254.920.000
  • 19 Kab. Sumba Tengah, Rp 131.417.000
  • 20 Kab. Sumba Timur, Rp 1180.517.000
  • 21 Kab. Timor Tengah Selatan Rp 178.311.000
  • 22 Kab. Timor Tengah Utara RP 133.422.000
  • 23 Kota Kupang Rp 966.410.000

Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.

Selengkapnya bisa dilihat link pdf https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/6d106155-5bdb-4801-b356-f37e0270dcb3/2025pmkeuangan016.pdf

Baca juga: Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Jawa Timur, Total Rp 3,57 Triliun untuk Kab/Kota

Baca juga: Inilah 13 Desa di Kabupaten Pesisir Barat Lampung Terima Alokasi Dana Desa 2025 Kurang dari 650 Juta

Berita Terkini