Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Wali Kota Lubuklinggau mengeluarkan surat edaran berobat dengan KTP seluruh layanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.
Dalam surat edaran yang langsung ditandatangani oleh Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim), memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Lubuklinggau dibuktikan dengan KTP baik yang belum memiliki BPJS, maupun yang sudah memiliki BPJS tidak aktif.
Kemudian, menyampaikan data/NIK peserta kepada Dinas Kesehatan melalui Nomor WA 0821 7642 8548 dan 0821 7642 8549, untuk diaktifkan kepesertaan BPJS-nya (aktifasi dalam 1x24 jam).
Lalu, Bagi Faskes yang sudah melayani dan melaporkan ke Dinas Kesehatan, maka pasien tersebut akan menjadi peserta Faskes tersebut.
Terkait edaran wali kota itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi menyampaikan bahwa program tersebut akan dilaunching Senin (2/6/2025) besok.
"Launching dengan berobat menggunakan KTP dalam artian yang punya BPJS tinggal berobat tunjukan KTP saja langsung aktif," kata Erwin saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Minggu (1/6/2025).
Baca juga: Luncurkan Jumputan Abang, Warga Palembang Bisa Berobat Gratis & Dijemput ke Rumah
Baca juga: Layanan BPJS Terhenti, Asgianto Gratiskan Biaya Berobat di RSUD Talang Ubi, Cukup Bawa KTP dan KK
Erwin menyebutkan untuk masyarakat yang belum pernah membuat atau juga BPJSnya menunggak tetap bisa dilayani.
Termasuk yang pernah ikut program pemerintah tapi non aktif tetap bisa digunakan.
"Jadi sekarang tidak ada lagi cetak kartu BPJS, yang ada sekarang di rumah sakit mana pun cukup pakai NIK saja. Jadi kedepan ini asalkan warga Kota Lubuklinggau datang ke Puskesmas dan dokter pelayanan yang bekerjasama dengan BPJS akan langsung diaktifkan," ungkapnya.
Sementara untuk masyarakat BPJS mandiri yang menunggak saat berobat tidak akan ditagih, dan tidak akan hilang, sistemnya dibekukan sebagai catatan utang.
"Kedepan untuk mereka itu akan dipindahkan ke APBD dan utang mereka tidak ditagih," ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com