TRIBUNSUMSEL.COM- Pendaftaran SPMB Jateng 2025 dibuka mulai 26 Mei 2025 dengan tahapan pengajuan akun secara mandiri.
Setelah pengajuan akun, murid baru harus melakukan verifikasi berkas ke SMA/SMK terdekat.
Setelah verifikasi berkas, murid baru akan mendapatkan TOKEN untuk pendaftaran dan memilih sekolah yang diinginkan.
Cara Pengajuan Akun SPMB Jateng 2025
1. Akses website https://spmb.jatengprov.go.id/
2. Pilih "Pengajuan Akun"
3. Isi keterangan wilayah sekolah asal yaitu dari dalam provinsi atau luar provinsi
4. Isi tahun lulus SMP/Sederajat
5. Pilih jenis lulusan yaitu SMP/MTs/Paket B (PKBM)/SKB/Pondok atau lain-lain
6. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data pada Kartu Keluarga (KK)
7. Klik "Cari"
8. Setelah muncul pop up berhasil menemukan data, klik "OK"
9. Pilih status domisili sesuai KK atau lainnya
10. Tentukan titik lokasi rumah di zona hijau sesuai data pada KK untuk menentukan jarak rumah dan sekolah
11. Isi keterangan domisili, nomor WhatsApp, tanggal cetak KK dan e-mail
12. Isi nilai rapor dengan interval 0-100 dan menggunakan 2 digit, bisa diakhiri dengan koma/titik