TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Adrianus Amri menegaskan bahwa Sekolah tidak boleh menjual perlengkapan sekolah.Sebab sesuai aturan Permendikbub bahwa seragam sekolah boleh disiapkan oleh pemerintah daerah, sekolah atau orangtua siswa.
Kalau dari sekolah artinya itu berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kalau dari dinas maka itu anggaran APBD dan jika dari orang tua artinya mandiri dibeli sendiri.
"Tidak boleh aturannya sekolah menjual seragam sekolah atau perlengkapan sekolah lainnya, tapi kadang sekolah ini mengatasnamakan koperasi siswa atau koperasi orangtua siswa yang menjual seragam, padahal sudah lama dibuat aturan dan edaran dilarang sekolah dilarang menjual seragam sekolah," kata Amri, Kamis (7/8/2025).
Amri menegaskan sekolah tidak boleh menjual seragam itu, jika kadang memang ada sejumlah seragam yang memang disiapkan dari sekolah agar semuanya sama motif, corak dan warnanya misalnya batik, baju olahraga ataupun juga baju muslim.
Tapi jika memang siswa atau orangtua siswa tidak mau membeli di sekolah karena mau membeli di luar juga boleh tidak masalah asal sama dengan yang disediakan di sekolah.
Misalnya baju putih merah, putih biru atau seragam pramuka.
Tapi biasanya seragam olahraga atau batik memang dikoordinir oleh sekolah karena setiap sekolah berbeda batik dan baju olahraganya tapin harganya jangan diluar nalar atau terlalu tinggi.
"Kalau ada temuan sekolah memaksa beli seragam di sekolah apalagi harganya tidak wajar, laporkan saja ke Diknas akan kita tindaklanjuti," tegas Amri.
(*)