Siswa di PALI Keracunan MBG

Kepala BGN Sebut 172 Siswa yang Keracunan di PALI Karena Distribusi Makanan Tidak Tepat Waktu

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KERACUNAN - Suasana di depan IGD RSUD Talang Ubi masih terpantau ramai parang orang tua membawa anaknya berobat, pada Pukul 20.00 Wib, Senin (5/5/2025) malam.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan terjadi di berbagai daerah, mulai dari Bandung, Tasikmalaya, hingga PALI, Sumatera Selatan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (6/5/2025), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengakui adanya kelemahan dalam proses pelaksanaan program tersebut.

Ia menyebut, makanan yang disiapkan terlalu dini namun pengirimannya tidak tepat waktu menjadi penyebab utama keracunan.

"Masakan dimasak terlalu awal dan tidak segera dikirim. Akibatnya, makanan tidak lagi dalam kondisi layak saat dikonsumsi," ungkap Dadan.

Kelalaian dalam proses distribusi diperparah dengan pemilihan bahan baku yang kurang ketat.

Dadan mencontohkan kasus di PALI, dimana ikan yang digunakan telah melalui proses pembekuan dan pemanasan berulang kali sebelum akhirnya disajikan.

"Di PALI, ikan diterima hari Jumat dan masuk freezer. Saat dimasak hanya setengah matang, lalu dibekukan lagi, baru kemudian diolah. Meski hasil tes menunjukkan layak konsumsi, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya," jelasnya.

Baca juga: Sidak Dapur MBG di PALI Usai 172 Siswa Keracunan, Dinkes Sumsel Sebut Semua Sudah Sesuai Standar

Baca juga: Total 172 Siswa di Talang Ubi PALI Keracunan Makan Siang Gratis, 9 Dirawat Intensif, Program Disetop

Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan SOP dalam pengadaan dan penyajian makanan bergizi yang seharusnya menjadi program unggulan nasional.

Dadan menyatakan, pihaknya kini memperbaiki SOP dengan mewajibkan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) lebih selektif dalam memilih bahan makanan, terutama yang segar.

Ia juga menegaskan pentingnya pengaturan waktu distribusi agar makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.

"Makanan harus sampai maksimal 15 menit sebelum jam makan. Tidak boleh ada penundaan, dan makanan harus dikonsumsi dalam 15–30 menit setelah diterima," tegasnya. 

 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini