Berita Palembang

2 Anggota Sat Brimob Polda Sumsel Dipecat Secara Tak Hormat Karena Lakukan Pelanggaran Disersi

Penulis: Rachmad Kurniawan
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CORET FOTO -- Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol Susnadi mencoret foto dua anggota Brimob yang diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat (PTDH), Kamis (24/4/2025). Kedua anggota tersebut karena meninggalkan tugas selama lebih dari satu bulan.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satbrimob Polda Sumsel menindak dua orang anggotanya dengan memberikan sanksi berupa Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH). 

Sanksi tersebut diberikan kepada Bripka Mudakari Anwar dan Bharatu Yudha Oktarian.

Keduanya dipecat dari Polri karena melakukan pelanggaran disersi.

Sanksi tegas berupa pemecatan atau PTDH tersebut dibacakan langsung Dansat Brimob Polda Sumsel, Kombes Pol Susnadi dalam upacara PTDH di lapangan Mako Brimob Polda Sumsel, Jalan Srijaya Negara Bukit Besar Palembang pada, Kamis (24/4/2025) kemarin.

"Kedua orang ini diberikan sanksi PTDH karena masalah kehadiran, menjadi anggota polisi harus penuh dengan keikhlasan," ujar Susnadi.

Baca juga: Upacara Hari Bela Negara ke 76, Dansat Brimob Polda Sumsel Sampaikan Amanat dari Presiden Prabowo

Baca juga: Amankan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Satu Pleton Brimob Polda Sumsel BKO ke Polres Lubuklinggau

Susnadi menegaskan sanksi tegas diberikan terhadap anggota yang tidak disiplin sesuai arahan Kapolda Sumsel.

"Kita menerapkan sanksi terhadap dua anggota yang tidak disiplin. Kapolda menyampaikan setiap pelanggaran harus diterapkan sesuai aturan tidak main-main," katanya.

Susnadi menambahkan selama ia menjabat sebagai Dansat Brimob Polda Sumsel sudah ada tiga orang anggota yang diberikan sanksi PTDH.

Anggota pertama yang dipecat lantaran terjerat penyalahgunaan narkoba, sedangkan dua lainnya yang baru-baru ini dipecat karena meninggalkan tugas tanpa konfirmasi selama lebih dari satu bulan.

"Artinya kita harus lebih disiplin lagi ke depan. Selama saya berada disini sudah tiga orang yang di PTDH ," tutupnya.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini