TRIBUNSUMSEL.COM - Untuk membuat aduan soal putusan perceraiannya dengan Baim Wong, Paula Verhoeven telah mandatangi Komisi Yudisial.
Setelah disebut melakukan perselingkuhan hingga menyebabkan hancurnya rumah tangga, hal itu dilakukan Paula Verhoeven.
Atas hasil putusan tersebut dan menduga ada pelanggaran kode etik dan pedoman terkait perilaku hakim, Paula merasa dirinya dirugikan.
Pihak Baim Wong memberikan respons terkait apa yang dilakukan oleh Paula Verhoeven.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid kini menyoroti soal apa yang dipersoalkan oleh Paula Verhoeven.
Menurut Fahmi, Komisi Yudisial tak memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili soal fakta-fakta persidangan yang dipermasalahkan oleh Paula.
"Jika yang dipersoalkan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan bukan tempatnya Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengadili persoalan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (18/4/2025).
Sehingga, kata Fahmi, langkah Paula tidak tepat jika mengadukan soal fakta-fakta di persidangan ke Komisi Yudisial .
"Jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," kata Fahmi.
Fahmi pun membeberkan soal bukti-bukti dari pihaknya yang telah diserahkan di pengadilan sebelumnya.
Pihak Baim telah menyerahkan 86 bukti tertulis, 9 saksi, serta 3 ahli.
Fahmi yakin mejalis hakim pasti memutuskan perceraian tersebut berdasarkan pertimbangan dari bukti-bukti yang diserahkan oleh penggugat.
"Buktinya itu ada 86 bukti tertulis, ada 9 saksi, dan ada 3 ahli."
"Jadi dengan bukti yang cukup banyak dengan fakta-fakta persidangan yang cukup telak, hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada."
"Maka ditemukan adanya fakta bahwa termohon telah melakukan perselingkuhan," beber Fahmi.