Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven

Paula Verhoeven Terbukti Berduaan di Kamar dengan Pria Lain, Dicap Istri Durhaka oleh Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESMI BERCERAI - Potret Paula Verhoeven (kanan) saat datang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Potret Baim Wong (kiri) saat tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM - Terkait gugatan cerai Baim Wong, Paula Verhoeven dicap sebagai istri durhaka dalam putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengungkap hal tersebut.

 Sejumlah inti dari hasil putusan hakim yang menyebut Paula sebagai istri nusyuz dibacakan oleh Fahmi.

"Di sini di halaman sekian itu dikatakan terbukti nusyuz. Nusyuz itu artinya orang yang durhaka kepada suaminya," terang Fahmi, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Kamis (17/4/2025).

Ia kemudian mengungkap momen Paula berduaan dengan pria bukan suaminya di kamar.

RESMI BERCERAI : Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai setelah gugatan diajuhkan dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). Adapun Baim Wong meminta Nico pria selingkuhan Paula muncul. (GRID ID)

"Majelis hakim memandang bahwa termohon telah terbukti nusyuz kepada pemohon," imbuhnya.

"Jadi gini, memang berdasarkan fakta-fakta persidangan di mana termohon intens berhubungan dengan seseorang laki-laki yang bukan muhrimnya baik secara langsung maupun menggunakan media, bepergian berdua dan seterusnya," lanjut Fahmi.

Dikatakan Fahmi, Baim bersyukur karena ucapannya soal adanya perselingkuhan Paula terbukti.

Pasalnya, saat kali pertama mengungkap perselingkuhan Paula, banyak pihak tak percaya dengan Baim.

"Ya dia Alhamdulillah bahwa apa yang selama ini dinyatakan bahwa pada saat dia pertama kali menyatakan di media, seingat saya itu di situ dia menyatakan 'terjadi perselingkuhan terhadap istri saya'. Itu ramai semua tidak percaya," seloroh Fahmi.

Namun, kini hakim sendiri yang mengungkap kebenarannya.

"Ini yang berbicara hakim menyatakan terjadi persoalan tersebut benar ada perselingkuhan, benar ada nusyuz. Bukan hanya dikatakan dalam bentuk lisan, tapi juga dalam bentuk putusan Pengadilan Agama," tegasnya.

Di momen itu, Fahmi juga mengisyaratkan adanya penyakit kritis yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan perceraian Baim dan Paula.

"Saya katakan bahwa ada penyakit kritis yang tidak mungkin bisa disebutkan dan itu ada pada halaman-halaman pertimbangan putusan ini," ungkap Fahmi.

Fahmi enggan menjabarkan lebih lanjut.

Halaman
12

Berita Terkini