Wanita Dianiaya Polisi

Hasil Tes Urine Bripka Rio Oknum Polisi di Palembang Aniaya Mantan Pacar, Positif Bahan Berbahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGANIAYAAN - Viral Wanita di Palembang Dianiaya Oknum Polisi di Mobil, Sempat Ancam Warga Dengan Senjata Api, Rabu (16/4/2025). Pelaku yakni Bripka Rio Rolando Manurung dinyatakan positif mengonsumsi barang berbahaya.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Bripka Rio Rolando Manurung oknum polisi yang viral mengancam dan menganiaya mantan pacarnya dinyatakan positif mengonsumsi barang berbahaya berdasarkan hasil tes urine. 

Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo saat diwawancarai. 

"Dari tes urine tersebut kami mendapatkan informasi positif menggunakan bahan-bahan berbahaya, nantinya akan diindentifikasi jenis obat apa. Apakah yang dikonsumsi obat-obat terlarang, masih kita dalami," katanya, Kamis (17/4/2025). 

Harryo mengatakan setelah mengetahui adanya peristiwa tersebut, dirinya langsung memerintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan Bripka RM.

"Kemudian saya mendapatkan informasi tersebut, adanya oknum anggota polrestabes Palembang yang bermasalah, dan viral di medsos melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, " katanya. 

Baca juga: Sosok Bripka Rio Rolando, Aniaya Wanita dan Todongkan Pistol, Tugas di Binmas Polrestabes Palembang

Lanjut Harryo, dirinya juga memerintah Kasi propam untuk melakukan langkah-langkah yang seksama.

"Ini karena Kami menduga yang bersangkutan bertugas di bidang pembinaan namun memiliki senjata api," katanya. 

Sambung Harryo, saat dilakukan kroscek ke logistik, apakah benar bersangkutan memiliki senjata organik sebagaimana kewajiban anggota kami untuk operasi khususnya, bersangkutan tidak  memiliki Senjata api.

"Karena dinas si satuan binmas termasuk bagian yang  tidak membutuhkan senjata api dalam rangka tugas-tugas di lapangan," ungkapnya.

Oleh karena itu, lebih jauh Harryo mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan.

"Setelah dicek, Bripka RM secara kedinasan tidak memiliki senjata organik, Namun ternyata di luar  sepengetahuan kami, Bripka RM  memiliki senajat airsoft gun," katanya. 

"Dimilikinya baru kurang lebih satu tahun satu bulan dibeli, namun secara adminitrasi dia tidak ada dilengkapi legalitas pembelian senjata , airsift gun yang ada," ungkapnya. 

Harryo juga mengatakan, Airsoft gun, bukan senjata organik. Ini yang sedang didalami, dan harus dipertanggungjawabkan Bripka RM atas penggunaan senjata air softgun secara ilegal yang dimilikinya.

Ditambahkan oleh Harryo, motif Bripka Rio Rolando Manurung tega menganiaya mantan pacarnya dilandasi rasa cemburu. 

 "Saya melihat Bripka RM sudah secara sah berkeluarga, kami sangat prihatin. Saya berharap Bripka RM bisa mempertanggungjawabkan atas perlakuannya," tutupnya.

Dipatsus

Bripka Rio Rolando Manurung oknum anggota Polrestabes Palembang yang viral menganiaya mantan pacarnya kini dilakukan penempatan khusus (patsus) di Polda Sumsel, menyusul setelah adanya laporan Wina Septianty.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, Bripka Rio diserahkan ke Polda Sumsel setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang.

"Sejak kemarin sudah kami periksa. Tadi pagi diserahkan ke Polda, di Patsus. Untuk berapa lamanya saya kurang tahu karena Polda yang memprosesnya," kata Harryo saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

Selain laporan mengenai kekerasan yang dilakukan Bripka Rio korban juga membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumsel. Oleh karena itu, Bripka Rio akan dikenakan sanksi internal dan eksternal.

"Dapat dikenakan dua sanksi, sanksi internal dari Propam soal disiplin dan kode etik, lalu sanksi eksternal peradilan sipil melalui Pengadilan," katanya.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya membenarkan, kalau oknum anggota Polrestabes Palembang tersebut sudah dipatsus di Propam Polda Sumsel.

"Pangkat anggota tersebut Bripka. Betul sudah dipatsus di Propam Polda Sumsel selama 30 hari," katanya.

Pengakuan Korban

Wanita yang menjadi korban pemukulan oleh mantan pacarnya yang merupakan seorang oknum anggota polisi berinisial RRM telah membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.

Korban bernama Wina Septianty (25) yang mengaku dipukul dengan tangan kosong oleh sang mantan pacar sebanyak empat kali di bagian hidung, rahang, serta dijambak rambutnya.

Dalam laporannya Wina mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Kost Holau Jalan Dwikora pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 13:30 WIB. Ia langsung membuat laporan ke Polda Sumsel pada malam harinya.

 "Awalnya saya mau pergi ke kosan teman, ternyata dia (pelaku) membuntuti. Sampai tiba di kosan dia menyuruh saya masuk ke dalam mobil," ujar Wina, Rabu (16/4/2025).

Di dalam mobil sempat terjadi cek-cok antara keduanya sampai akhirnya RRM memukulnya di dalam mobil. Wina menduga motif pemukulan itu lantaran cemburu ketika ia memiliki pasangan yang baru.

"Dia itu mantan pacar saya. Kenal sudah cukup lama dari teman dulu sempat ada hubungan, sekarang tidak lagi. Sebelum memukul dia bilang ada pengkhianatan, cemburu," tuturnya.

Awalnya Wina tak mau masuk ke dalam mobil, namun karena dipaksa oleh RRM ia akhirnya menuruti kemauan tersebut.

"Di dalam sempat cek-cok lalu terjadi pemukulan dia pukul saya empat kali, di bagian hidung satu kali, rahang kiri satu kali, rahang kanan satu kali, dan menjambak rambut saya satu kali," katanya.

 Wina juga mengaku diancam melalui pesan singkat WhatsApp oleh terlapor sebelum pemukulan yang dilakukan RRM terjadi.

"Sebelumnya ada ancaman dari chat," tandasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, jika laporan tersebut telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumsel.

Nandang juga membenarkan kalau oknum anggota polisi yang dilaporkan berdinas di Polrestabes Palembang.

"Informasi dari Dirreskrimum, iya sudah bikin LP kemarin (Selasa), hari ini mulai ditindaklanjuti," katanya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini