TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus penembakan Gamma siswa SMK 4 Semarang kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, pada hari ini Selasa (8/4/2025).
Adapun tersangka penembakan Gamma yakni seorang anggota polisi bernama Aipda Robig Zaenudin.
Dalam sidang tersebut terjadi hal yang tak terduga manakala nenek dari Gamma meluapkan amarahnya.
Momen tersebut terjadi saat Aipda Robig berjalan keluar dari ruang sidang.
Di sana terdapat Nenek dari Gamma, Kustamto yang emosi melihat Aipda Robig.
Sontak Nenek Gamma ini memukul lengan Aipda Robig yang tengah berjalan keluar ruang sidang.
Pukulan Nenek Gamma ini pun sempat membuat Aipda Robig terhenti dan melotot ke arah Kustamto.
Namun petugas keamanan langsung meminta Robig untuk melanjutkan langkahnya ke luar ruang sidang.
Melansir dari Tribunnews.com, di depan awak media, Nenek Gamma mengaku emosi saat melihat wajah Aipda Robig.
Nenek Gamma juga menyatakan bahwa Gamma memiliki masa depan yang cerah sebelum kejadian tragis itu.
Kustamto pun meminta keadilan untuk cucunya, Gamma.
"Belum terima, saya minta keadilan seadil-adilnya," tegas Kustamto.
Emosi Ayah Gamma saat Lihat Aipda Robig Digiring ke Kejari Kota Semarang
Dalam proses tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah, Andi Prabowo, ayah dari Gamma Rizkynata Oktafandy, meluapkan emosinya saat melihat Aipda Robig Zaenudin digiring menuju bus tahanan.
Andi berteriak, Robig telah membunuh anaknya.
Andi, yang didampingi penasihat hukumnya, Zainal Abidin Petir, menyatakan tindakan Robig sangat kejam.
"Saya teriak ke Robig, kejam kamu bunuh anak saya," ujarnya dengan nada marah.
Dia berharap agar Robig diadili dan dijatuhi hukuman yang setimpal.
"Saya meminta dihukum seberat-beratnya," tambahnya.
Zainal Abidin Petir, penasihat hukum Andi, menekankan pentingnya transparansi dalam proses sidang Robig.
Ia juga meminta sidang Robig terbuka untuk umum.
"Korbannya tidak hanya satu jadi harus dibuka sidangnya," tuturnya.
Pihaknya juga meminta agar jaksa merumuskan rencana tuntutan maksimal.
"Karena Aipda Robig sebagai penegak hukum melakukan penembakan secara brutal kepada anak-anak," tegas Zainal.
Dia menambahkan penerapan pasal yang dijeratkan ke Robig telah sesuai dengan fakta di lapangan.
Andi dan Zainal mengungkapkan ini baru satu korban yang melaporkan.
"Masih ada dua korban lagi yang belum melaporkan," kata Zainal.
(*)