Berita Viral

Pakai Uang Rp76 Juta Foya-foya, Ternyata Wanita Ini Kuras ATM Orang Tua Pacar di Bandar Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PENCURIAN - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap NL (29), pada Senin (3/2/2025), lantaran nekat menguras tabungan milik orang tua pacarnya. Pelaku gunakan uang Rp 76 juta untuk foya-foya.

TRIBUNSUMSEL.COM – Setelah menguras isi rekening orang tua pacarnya, seorang wanita berinisial NL (29) ditangkap pihak kepolisian.

Mencapai Rp 76 juta, total kerugian yang dialami.

Pada 30 Januari 2025, Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi .

Korban, berinisial Z (40), merupakan warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, yang saat itu sedang merawat orang tuanya di rumah sakit.

"Pelaku memanfaatkan kondisi pacarnya yang sedang merawat orang tuanya," ungkap AKBP Erwin saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, 3 Februari 2025.

Modus Operandi

Menurut AKBP Erwin, NL berhasil mengakses rekening korban dengan cara mencuri kartu ATM yang ada di dalam dompet.

Pelaku mengetahui PIN ATM milik korban dan menduga bahwa PIN tersebut sama dengan PIN handphone pacarnya.

"Pelaku mencoba menyocokkan PIN ATM dan ternyata berhasil," jelasnya.

Pelaku kemudian melakukan penarikan uang secara bertahap sebanyak tujuh kali, hingga total mencapai Rp 76.825.000.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BRI, kartu ATM BRI, dan tas milik tersangka.

"Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku," tambah AKBP Erwin.

Menurut informasi, uang hasil curian digunakan NL untuk foya-foya bersama anak korban.

Pelaku kini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Proses hukum akan terus berlanjut," tegas AKBP Erwin.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Wanita Muda di Bandar Lampung Gasak Saldo Rekening Orang Tua Pacar Rp 76 Juta

 

Berita Terkini