Kebakaran di Muratara

Lansia Petugas Keamanan Tewas Dalam Kebakaran di Muratara, Ditemukan dengan Kondisi Tertelungkup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEWAS KEBAKARAN -- Rumah tempat tinggal karyawan PT SBP di Dusun III Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumsel hangus kebakaran, Minggu (3/2/2025) sekira pukul 03.00 Wib. Dalam insiden tersebut, 1 orang tewas terbakar.

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Kebakaran menghanguskan sebuah rumah yang ditempati karyawan PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), di Dusun III Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel. 

Kejadiannya pada Minggu, 02 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib.

Dalam insiden tersebut, 1 orang tewas lantaran tak bisa menyelamatkan diri saat kejadian. 

Identitas korban tewas adalah Wani, berusia 67 tahun seorang petugas keamanan (PK) PT. SBP warga Dusun I Desa Belani Kecamatan Rawas ilir, Muratara.

Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tubuh hangus terbakar.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa, saat dikonfirmasi pada Senin, 3 Februari 2025 membenarkan kejadian tersebut. 

Dijelaskan Kasi Humas, berdasarkan keterangan saksi M Hanafi saat itu, dirinya terbangun dari tidurnya, dikarenakan mendengar teriakan Marwan 'kebakar-kebakar'.

Selanjutnya, dia keluar dari kamar dan melihat api yang sudah membakar dinding bangunan rumah dua lantai yang terbuat dari kayu.

Kemudian dia langsung membangunkan penghuni rumah.

Dia juga membangunkan Kepala Desa (Kades) Belani, yang memang rumahnya berseberangan langsung dengan bangunan yang terbakar.

Selanjutnya dia meminta bantuan kepada orang-orang yang tinggal di mess PT. Petrosi.

"Bangunan yang terbakar itu sebelumnya dijadikan tempat workshop PT SBP, namun sekarang dijadikan tempat tinggal oleh karyawan PT SBP," kata Kasi Humas. 

Bangunan tersebut adalah 2 lantai. Di mana lantai 1 dihuni oleh dia sedangkan lantai 2 dihuni oleh saksi Marwan (tidur di dalam kamar) dan korban meninggal yang saat kejadian tidur di teras lantai 2. 

"Bangunan tersebut terdiri dari 2 lantai terbuat dari kayu. Di bagian bawah dijadikan tempat penyimpanan barang, berupa 6 buah drum yang berisi aspal serta mesin rumput, dan alat kompresor yang sudah tidak dipakai," ungkap Kasi Humas. 

Dalam kebakaran tersebut, mengakibatkan Wani meninggal dunia dengan kondisi hangus terbakar.

Selain itu, 1 unit hp Infinix warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam milik saksi, 1 buah dompet yang berisi surat-surat berupa KTP, SIM, STNK ikut terbakar. 

"Kemudian, 1 unit mobil Triton berwarna silver dengan nopol BG 8175 PM yang merupakan mobil operasional PT SBP juga ikut terbakar," jelas Kasi Humas.

Serta mesin rumput, alat kompresor yang sudah tidak dipakai lagi juga dalam keadaan terbakar. Total kerugian yang diderita akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp800 juta. 

"Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh Wira Hadi Kesuma selaku anak kandung korban, membuat surat pernyataan menolak untuk dilakukan autopsi. Selanjutnya korban telah dibawa oleh pihak keluarga ke rumah duka," tutup Kasi Humas.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkini