Pegawai Kemendikti Saintek Demo

Puluhan Pegawai Kemendikti Saintek Unjuk Rasa Dugaan Perlakuan Tak Adil hingga Pemecatan Sepihak

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan pegawai Kemendiktisaintek menggelar aksi demonstrasi mengecam dugaan pemecatan pegawai kementerian di depan Kantor Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM - Puluhan pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menggelar aksi demonstrasi mengecam dugaan pemecatan pegawai kementerian di depan Kantor Kemendikti Saintek, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dalam aksi tersebut, para pegawai menggunakan pakaian berwarna hitam dan membentangkan spanduk protes Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Mereka juga mengirim karangan sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan Prof. Satryo. 

"Institusi Negara Bukan Perusahaan Pribadi Satryo dan Istri," tulis spanduk aksi tersebut.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro berpose setelah diwawancarai KOMPAS.com dalam program Ruang Jernih di Gedung Mendiktisaintek, Jakarta pada, Selasa (6/12/2024). ((KOMPAS.com/FREDERIKUS TUTO KE SOROMAKING))

Ketua Paguyuban Pegawai Kemendikti Saintek Suwitno mengatakan, masalah yang ada di Kemendikti Saintek tidak baru saja terjadi.

Tetapi sudah dimulai sejak adanya pergantian pejabat baru setelah Prof. Satryo diangkat sebagai Mendikti Saintek oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Sosok Satryo Soemantri Brodjonegoro Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi

"Perubahan kementerian kalau soal pergantian jabatan pimpinan itu hal yang biasa. Tapi dengan cara-cara yang tidak elegan, cara-cara tidak fair, cara-cara juga tidak sesuai prosedur," ujar Suwitno.

Salah satu puncak dari kekecewaan pegawai Kemendiktisaintek, adalah pemecatan salah satu pegawai di bagian rumah tangga Kemendiktisaintek.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro berpose setelah diwawancarai KOMPAS.com dalam program Ruang Jernih di Gedung Mendiktisaintek, Jakarta pada, Selasa (6/12/2024). ((KOMPAS.com/FREDERIKUS TUTO KE SOROMAKING))

Suwitno mengatakan seharusnya proses pendisiplinan pegawai dilakukan secara prosedural.

"Kalau pegawai melakukan kesalahan, itu kan bisa ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin. Tapi harus jelas prosedurnya, ini tidak dilakukan sama sekali," kata Suwitno.

Pergantian jabatan itu, kata Suwitno, dilakukan dengan cara yang tidak elegan ataupun adil. 

"Tapi dengan cara-cara yang tidak elegan, cara-cara tidak fair, cara-cara juga tidak sesuai prosedur," kata Suwitno di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Senin (20/1/2025).

 "Nah, ini juga memang terjadi sebenarnya di pimpinan di Ditjen yang lama dan juga ada salah seorang direktur di lingkungan di Ditjen Dikti itu tidak diperlakukan secara adil lah," lanjutnya.

Lalu, permasalah semakin runyam setelah salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Neni Herlina juga mengaku dipecat sepihak oleh Prof. Satryo. 

Neni, kata Suwitno, memang bertugas menangani semua rumah tangga kemendikti Saintek, namun karena ada kesalahpahaman dalam menjalankan tugas Neni tiba-tiba dipecat oleh Prof. Satryo. 

"Kalau pegawai melakukan kesalahan, itu kan bisa ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin.Tapi harus jelas prosedurnya ini tidak dilakukan sama sekali.Bahkan diusir dan diberhentikan katanya, bahkan diminta angkat kaki," ujarnya.

Oleh karena itu, Paguyuban Pegawai Kemendikti Saintek bergerak melakukan aksi ini sebagai ajang untuk menunjukkan rasa.

Serta menunjukkan pada Presiden Prabowo Subianto bahwa menteri yang telah dilantik telah bertindak sewenang-wenang. 

"Terutama adalah kepada pejabat atau kepada Bapak Presiden yang sebenarnya mengangkat dan menunjuk beliau sebagai Menteri.Nah, kalau sudah seperti ini, apakah mau dilanjutkan atau tidak?.Seorang pejabat itu yang harusnya memang menjadi contoh,apalagi di pendidikan tinggi," ungkapnya

Sementara itu, Neni Herlina menilai pemecatannya itu sangat tidak adil dan sepihak dan dilakukan dengan tidak manusiawi. 

Neni mengatakan, permasalahan dia dan Prof. Satryo bermula dari meja yang harus ia letakkan di ruang kerja Prof. Satryo yang ternyata dianggap tidak sesuai oleh istri Prof. Satryo. 

"Waktu itu permintaan mengganti meja itu dari istrinya sih.Karena waktu itu ke kantor, habis pelantikan beres-beres, kata sekretari yang sekarang sudah dipecat itu bilang kayak gitu," kata Neni.

"Saya emang enggak tahu apa-apa, cuma besoknya dipanggil gitu aja.Dipanggil langsung dimarahi," ucap dia. 

Neni juga merasa takut dan bingung bagaimana ia harus bersikap di kantor apakah harus bekerja ke kantor atau tidak. 

"Enggak ada SK-nya juga.Cuman maksudnya sudah keterlaluan aja di depan anak magang, di depan staf-staf saya, gitu. Mempermalukan saya kan," pungkas Neni.

Kompas.com telah menghubungi pihak Kemendikti Saintek, namun hingga berita ini ditayangkan, Kemendikti Saintek belum memberikan keterangan.

Profil

Sebelum ditunjuk menjadi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi di Kabinet Merah Putih, Satryo dikenal sebagai ilmuwan sekaligus Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Satryo ini merupakan seorang akademisi yang telah memiliki pengalaman dalam memimpin sejumlah Lembaga.

Dilansir Kompas.com, Satryo lahir di Delft, Belanda pada 5 Januari 1956. Saat ini, dia telah berusia 68 tahun.

Dia merupakan anak dari Soemantri Brodjonegoro yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada tahun 1973.

Pendidikan 

Satryo merupakan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). 

Dirinya diketahui pernah meraih gelar doktoral di bidang teknik mesin dari Universitas Tokyo, Jepang. 

Kemudian ia mendapatkan gelar PhD dari University of California, Berkeley, Amerika Serikat (AS).

Karier

Mengutip dari laman ksi-indonesia.org, karier kepemimpinan Satryo Soemantri dimulai ketika terpilih sebagai Ketua Jurusan Teknik Mesin ITB 1992. 

Satryo lantas mengawali implementasi proses self evaluation, yang kemudian diadopsi ITB serta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Dia juga merupakan seorang ilmuwan yang telah menerbitkan total 99 publikasi ilmiah.

Satryo pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Dirjen Dikti pada 1999-2007.

Di bawah kepemimpinanya, pembaharuan pendidikan tinggi Indonesia mulai pada Desember 2000 saat institusi pendidikan tinggi yang besar diubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) atau sekarang dikenal sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang dimulai sejak tahun 2000.

Bahkan dia juga termasuk salah satu penggagas program unggulan World Class University yang diluncurkan 2007 silam oleh Kementerian Pendidikan Nasional. 

Program tersebut berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi, penelitian, dan daya saing universitas-universitas Indonesia di tingkat global.

World Class University dinilai sukses dengan menggunakan tolok ukur peningkatan peringkat dalam QS World University Rankings dan Times Higher Education, jumlah publikasi di jurnal internasional, hingga partisipasi dalam jaringan kolaborasi internasional dan program pertukaran mahasiswa.

Satryo juga sempat menjadi Ketua sekaligus Anggota Komisi Bidang Ilmu Rekayasa di Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia periode 2018-2023.

Penghargaan

Berkat prestasi dan jasa di dunia Pendidikan, Satryo mendapat sejumlah penghargaan.

Berikut penghargaan yang pernah ia peroleh:

- Medali Ganesha Bakti Cendekia Utama dari ITB (Maret 2010)

- Bintang tanda jasa The Order of the Rising Sun, Gold Rays with Neck Ribbon dari Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia (3 November 2016).

Harta Kekayaan

Mengutip dari laman resmi elhkpn, Senin (20/1/2025), Satryo Soemantri Brodjonegoro terkahir melaporkan harta kekayaannya pada 5 Desember 2024.

Adapun total harta kekayaan Satryo Soemantri Brodjonegoro mencapai Rp46 miliar.

Sementara harta kekayaan dibidang tanah dan bangunan mencapai Rp33 miliar.

Berikut rincian harta kekayaannya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 33.650.000.000 
1. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 12.000.000.000 
2. Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/130 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 6.250.000.000 
3. Tanah dan Bangunan Seluas 413 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI 4.000.000.000 
4. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/130 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI 1.500.000.000 
5. Tanah dan Bangunan Seluas 445 m2/250 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI 3.500.000.000 
 
6. Tanah dan Bangunan Seluas 77 m2/92 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI 1.400.000.000 
 
7. Tanah dan Bangunan Seluas 16000 m2/1000 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI 5.000.000.000 
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.400.000.000 
1. MOBIL, BMW X3 Tahun 2016, HASIL SENDIRI 400.000.000 
2. MOBIL, BYD SEAL Tahun 2024, HASIL SENDIRI 700.000.000 
3. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN 2.0 G AT Tahun 2020, HASIL SENDIRI 200.000.000 
4. MOBIL, FORD ESCAPE 2.3L LIMITED AT Tahun 2011, HASIL SENDIRI 100.000.000 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0 
 
D. SURAT BERHARGA Rp 0 
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 11.000.000.000 
 
F. HARTA LAINNYA Rp 0 
 
Sub Total Rp 46.050.000.000 
 
II. HUTANG Rp 0 
 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 46.050.000.000 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Kemendikti Unjuk Rasa, Merasa Diperlakukan Tak Adil oleh Mendikti"

Berita Terkini