Pilkada Banyuasin 2024

Jalani Sidang Gugatan Pilkada Banyuasin, Kuasa Hukum Paslon ASTA yakin MK Tolak Gugatan Paslon SELFI

Penulis: M. Ardiansyah
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Debat Pilkada Banyuasin 2024 = Jalani Sidang Gugatan Pilkada Banyuasin, Kuasa Hukum Paslon ASTA yakin MK Tolak Gugatan Paslon SELFI

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Hari ini, dijadwalkan sidang pendahuluan terkait gugatan Paslon 02 Slamet Somosentono-Alfi S Rustam (SELFI) di Mahkamah Konstitusi terkait kemenangan Paslon 01 Askolani-Netta Indian (ASTA) di Pilkada 27 November 2024 lalu.

Direncanakan, sidang pendahuluan ini akan dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (8/1/2025) pukul 19.00.

Ketua Tim Hukum Paslon 01 ASTA, DR Dodi IK ketika dikonfirmasi membenarkan bila hari ini akan digelar sidang pendahuluan terkait gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi dengan Majelis Hakim Panel 1.

"Kami sudah berada di Jakarta bersama Bupati Banyuasin Terpilih DR H Askolani untuk mengikuti sidang pendahuluan ini. Agenda hari ini, pembacaan gugatan permohonan pemohon," kata Dodi.

Dari agenda yang diterima, usai sidang pendahuluan ini, akan dilanjutkan kembali pada tanggal 17 Januari dengan agenda sidang pemeriksaan penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan alat bukti.

Baca juga: Profil Netta Indian Pemenang di Pilkada Banyuasin 2024, Perempuan Pertama Jadi Wabup Banyuasin

Baca juga: Profil Askolani Pemenang Perolehan Suara di Pilkada Banyuasin 2024, Pernah Gagal Jadi Bupati di 2014

Selanjutnya, tanggal 5 Febuari direncanakan agenda Rapat Permusyawaratan Hakim dan terakhir tanggal 11 Februari pembacaan putusanmdari gugatan yang dimasukan Paslon 02.

"Insyaallah, kami yakin dan percaya, di sidang pembacaan putusan atau ketetapan nanti, majelis hakim akan memutus bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili gugatan permohonan pemohon, sehingga tidak lanjut ke tahapan sidang pemeriksaan lanjutan," kat Dodi. 

Menurut Dodi, perkara di Mahkamah Konstitusi hanya menyidangkan Perselisihan Hasil Perolehan Suara.

Terlebih, selisih yang diajukan untuk digugat harus memenuhi syarat formil. 

Sedangkan, untuk maksimal selisih suara 1 persen.

Sedangkan hasil penetapan KPUD Banyuasin dalam pilkada Banyuasin selisih peroleh suara antara Paslon ASTA dengan SELFI sebesar 20 persen lebih.

"Untuk gugatan permohonan pemohon, menyampaikan Terstruktur, Sistematis dan Masif. Kami anggap apa yang didugat Paslon 02 itu, kewenangan Bawaslu bukan kompetensi Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Karena, dari hasil gugatan Paslon 02 di Bawaslu Banyuasin dan juga Bawaslu Provinsi Sumsel, semuanya sudah dinyatakan tidak terbukti dan ditolak.

Dari landasan Bawaslu Banyuasin dan Sumsel, Paslon 01 berkeyakinan gugatan Paslon 02 tidak berdasar dan juga bukan jadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini