Bansos

Voucher Token Listrik Diskon 50 Persen Akan Hangus Jika Tidak Dipakai di Januari ? Ini Kata PLN

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pengisian Voucher Token Listrik

TRIBUNSUMSEL.COM -- Per tanggal 1 januari 2025 lalu, PLN resmi memberlakukan diskon listrik 50 persen bagi pelanggan pascabayar dan prabayar se Indonesia.

Adapun jika pengguna token prabayar makan akan mendapatkan penambahan kWh dalam setiap pembelian token listriknya.

Lalu timbul pertanyaan sejumlah netizen terkait voucher token yang sudah dibeli namun belum terpakai apakah bakal hangus nantinya.

Hingga bisakah token listrik yang dibeli digunakan oleh pelanggan lain.

Seperti pertanyaan yang dilontarkan oleh akun @riyokoyuw di instagram resmi @Pln_,Mobile, Minggu (5/1/2025).

PT PLN (Persero) memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50?gi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sudah dapat dinikmati sejak 1 Januari 2025. (HUMAS UID S2JB)

"Mau tanya kalau saya beli token untuk nomor pelanggan A, apakah voucher tanbah daya bisa dipakai untuk no pelanggan B," ujar akun @riyokouw.

Adapun PLN Mobile langsung memberikan jawaban dengan membalas komentar tersebut.

"Hai Kak Riyoko, benar kode voucher dapat digunakan untuk ID Pelanggan lain."ujar akun PLN.

Lalu ada pertanyaan dari akun @elfiddena terkait voucher token apakah akan hangus jika tak dipakai.

"@plnmobile min..pembelian token diskon katanya berlaku 720 jam aja.klo ada sisa kwh gmn min..apa hangus min," ujarnya

"Halo Kak, untuk batas maksimal berlaku pada pembelian perbulan ya, untuk sisa token tetap digunakan seterusnya, sisa token di kWh meter ataupun nomor token yang belum diinput tidak akan hangus. Tks," jawab PLN Mobile.

Penjelasan dari Executive PLN

Melansir dari Kompas.com, Minggu (5/1/2025) Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah dalam menyalurkan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik sebesar 50 persen. 

Diskon ini ditujukan untuk pelanggan rumah tangga, baik pengguna pascabayar atau prabayar dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, untuk periode Januari-Februari 2025.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan dinikmati secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025.  Dengan demikian, pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon listrik 50 persen pada pembayaran 1-20 Februari dan 1-20 Maret 2025.

Misalnya, tagihan Januari 2025 Rp 400.000, maka pelanggan hanya membayar Rp 200.000. Baca juga: Bagaimana Cara Dapatkan Diskon Token Listrik 50 Persen Mulai 1 Januari 2025? "Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50 persen) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama," kata Gregorius kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

Contoh, pelanggan yang membeli token listrik senilai Rp 100.000 di periode Januari-Februari 2025 akan mendapatkan daya sebesar 147,93 kWh atau setara dengan pembelian token listrik sebesar Rp 200.000. Gregorius memastikan bahwa diskon listrik 50 persen bisa didapatkan, baik di PLN Mobile, ritel, atau agen.

Dalam pemanfaatan diskon listrik 50 persen ini, pelanggan prabayar disarankan untuk membeli token listrik sesuai dengan kebutuhan seperti biasanya. Dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/1/2025), PLN membatasi maksimal pembelian token listrik sebanyak 720 jam nyala dalam satu bulan. Pembatasan ini untuk memastikan prinsip listrik yang berkeadilan.

Sehingga, pelanggan prabayar yang membeli token listrik melebihi 720 jam nyala akan gagal. "Untuk pembelian token listrik diberlakukan ketentuan sesuai jam nyala maksimal dan daya terpasang pelanggan," kata Greg. Baca juga: Apakah Ada Batas Waktu Pembelian Diskon Listrik 50 Persen Setiap Bulannya? 

Batas pembelian token listrik diskon 50 persen 

Dilansir dari Kompas TV, berikut batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen sesuai dengan ketentuan jam nyala dan tarif listrik yang berlaku saat ini:

1. Daya 450 VA

Maksimal pemakaian daya 450 VA adalah 324 kWh (setara 720 jam nyala). Tarif listrik Rp 415 per kWH x 324 kWH = Rp 134.460. Artinya, diskon maksimal Rp 67 ribu per bulan. 

2. Daya 900 VA

Maksimal pemakaian pemakaian daya 900 VA adalah 648 kWh (setara 720 jam nyala). Tarif listrik Rp 1.352 per kWh x 648 kWh = Rp 876.096. Artinya, diskon maksimal Rp 438 ribu per bulan.

3. Daya 1.300 VA

Maksimal pemakaian pemakaian daya 1.300 VA adalah 936 kWh (setara 720 jam nyala). Tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh x 936 kWh = Rp 1,35 juta. Artinya, diskon maksimal Rp 676 ribu per bulan.

4. Daya 2.200 VA 

Maksimal pemakaian pemakaian daya 2.200 VA adalah 1584 kWh (setara 720 jam nyala). Tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh x 1.584 kWh = Rp 2,28 juta. Artinya, diskon maksimal Rp 1,14 juta per bulan.

kWh Listrik Tak Akan Hangus

Diskon listrik 50 persen hingga kini masih terus menjadi perbincangan dan daya tarik masyarakat.

Selain rincian batas maksimal penggunaan.

Yang banyak menjadi perhatian masyarakat ialah apakah kWh yang ada di meteran listrik bakal hangus saat diskon 50 persen berakhir pada 28 Februari 2025 mendatang.

Jawabannya adalah kWh yang tidak habis atau tersisa meskipun lewat masa stimulus atau hingga 28 Februari 2025 tidak akan hangus.

Artinya, sisa token tetap bisa digunakan di bulan apa saja sampai habis dengan sendirinya sesuai dengan pemakaian.

“Pembelian token dengan diskon tersebut bisa digunakan kapan saja dan tidak akan hangus ya,” dikutip penjelasan akun resmi @plnmobile.

(*)

 

Berita Terkini