Berita OKI

Dua Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi usai Curi Gorong-gorong Perusahaan di Tulung Selapan OKI

Penulis: Winando Davinchi
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku inisial DS (38) dan JM (21) ditangkap mencuri dua unit aramco atau gorong-gorong di area perusahaan Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Dua orang pemuda pengangguran ditangkap mencuri dua unit aramco atau gorong-gorong di area perusahaan Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tulung selapan, AKP Budi Santoso mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (28/12/2024) pukul 02.00 WIB yang melibatkan pelaku inisial DS (38) dan JM (21).

"Kedua pelaku menaikkan aramco menggunakan alat berat excavator dan memindahkannya ke mobil untuk dibawa ke camp simpang padang dengan niat menjual barang tersebut," katanya ketika dihubungi pada Kamis (2/1/2025) pagi.

Menurutnya, akibat dari pencurian tersebut membuat perusahaan mengalami kerugian Rp50.000.000 dan mereka segera melaporkannya ke Polsek Tulung Selapan. 

Berdasarkan laporan, maka polisi melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkapkan para pelaku.

"Tepat Minggu (29/12) lalu petugas temukan tempat persembunyian di area camp perusahaan dan menangkap kedua pelaku setelah mendapatkan bukti kuat dari hasil penyelidikan," ujarnya.

Selanjutnya kedua pelaku ditahan di Polsek Tulung Selapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit aramco gorong-gorong yang dicuri oleh pelaku," tutupnya

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini