TRIBUNSUMSEL.COM, PALANGKA RAYA - Kisah Haryono alias H, seorang pengemudi taksi online, terseret kasus oknum polisi bunuh warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Haryono yang menjadi saksi kunci dalam kasus itu, turut jadi tersangka usai dirinya melaporkan perihal itu.
Usai jadi tersangka, Haryono ditahan.
Keluarga Haryono kehilangan sosok yang menjadi tulang punggung keluarga.
Haryono juga trauma berat usai menyaksikan peristiwa sadis tersebut.
Haryono tinggal bersama istri dan kedua anaknya di sebuah barak atau kos-kosan di Kota Palangka Raya.
Untuk kehidupan sehari-hari, keluarganya hanya mengandalkan penghasilan dari Haryono yang berprofesi sebagai sopir taksi.
Anak pertamanya berusia 16 tahun namun putus sekolah.
Sementara anak keduanya masih duduk di sekolah dasar. Yuliani (38), istri dari Haryono, sehari-hari merupakan ibu rumah tangga.
Menurut penuturan Yuliani, suaminya bekerja sehari-hari sebagai sopir taksi “online”.
Suaminya juga bisa menerima jasa sopir taksi “offline”.
Saat kejadian nahas itu, Haryono diminta mengemudikan mobil pribadi milik Brigadir Anton, polisi yang diduga menembak warga hingga tewas.
“Memang pekerjaan sehari-harinya itu, di luar itu nggak ada. Kalau beliau sepi job tunggu di rumah aja, beliau sudah menekuni pekerjaan itu selama kurang lebih dua tahun,” tutur Yuliani saat berbincang-bincang dengan Kompas.com di Palangka Raya, Rabu (18/12/2024).
Usai menyaksikan pembunuhan tragis di depan matanya, kata Yuliani, Haryono mengalami stress, depresi, dan menangis sendiri.
Laki-laki berusia 37 tahun itu juga tidak mau makan.
“Beliau yang biasanya datang kerja bercanda, ngobrol sama anak-anak, tapi ini malah diam terus, murung, pulang sore pas tanggal 27 November (di hari kejadian) itu, sikapnya tiba-tiba begitu,” tuturnya.
Pagi hari sehari setelah kejadian, Haryono hanya berdiam diri tiduran di kasur dengan tatapan kosong.
Istrinya sudah menyuruhnya untuk mandi dan menyiapkan makan, namun Haryono masih terdiam.
Awalnya, sang istri mengira jika Haryono kelelahan.
“Kok, selang dua hari sampai empat hari, suamiku masih begitu. Selain merenung, dia menangis sendiri, ketawa sendiri, begitu kan aku bingung, bertanya-tanya kenapa dia jadi begitu,” ujarnya.
Suaminya kemudian bercerita empat hari setelah kejadian itu kepada istrinya.
Pada Selasa (10/12/2024) siang, Haryono bersama Yuliani lalu melaporkan kejadian tersebut ke Jatanras Polresta Palangka Raya untuk mengungkap kasus pembunuhan keji tersebut.
Usai melaporkan kasus ini, Haryono lantas kerap menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini.
Setelah itu, Haryono jarang pulang ke rumah.
“Dari itu (usai melapor), suamiku pulang cuman pas malam Minggu (15/12/2024) sore pas Maghrib, itu sudah diberitahu bahwasanya suami saya cuman saksi, bisa pulang kan, tapi setelah itu, jam 22.00 malam, suami saya dijemput lagi,” tuturnya.
Setelah itu, Yuliani tidak pernah bertemu lagi dengan suaminya hingga penetapan tersangka pada Senin (16/12/2024).
Dia baru bertemu sang suami pada Selasa (17/12/2024) di rumah tahanan Polresta Palangka Raya yang sudah berstatus tersangka.
“Kami bertemu selama 15 menit, saya cuman ngobrol sebentar untuk saling menguatkan,”
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Brigadir Polisi AK.
Salah satu tersangka adalah warga sipil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Brigadir AK itu dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.
“Kami memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus yang berawal dari penemuan mayat ini, dari hasil penyelidikan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya,” beber Nuredy kepada awak media dalam konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024).
Ditreskrimum Polda Kalteng kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap perkara tersebut.
Kemudian, kata Nuredy, melalui mekanisme manajemen penyidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka.
“Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan H terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” bebernya.
Nuredy menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Atau penjara dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun, demikian yang bisa kami sampaikan, untuk saat ini proses penyidikan masih berlanjut, mohon bersabar atas perkembangan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Kronologi Pembunuhan
Diketahui, H merupakan sopir online yang 'sial' dipesan oleh Brigadir AK pada 28 November 2024 lalu.
Malam itu, H mengendarai mobil Daihatsu Sigra mengantarkan Brigadir AK melewati Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan.
Namun, tiba-tiba Brigadir AK meminta H berhenti setelah melihat sopir pick-up, BA, di tepi jalan.
BA kemudian dibawa masuk ke dalam mobil, lalu penembakan terjadi.
"Suami saya menyopiri mobil (Daihatsu) Sigra, untuk mengantarkan anggota (Brigadir Anton), tapi lewat dari Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, anggota itu menyetop sopir pick-up."
"Terus sopir itu dibawa masuk ke mobil, tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil," ungkap istri Haryono, Yuliana, Selasa (17/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya sekali, Brigadir AK menembak kepala korban menggunakan senjata api sebanyak dua kali.
"Awalnya ngobrol biasa, bertanya-tanya soal pungli ketika melewati pos (polisi) di Km 38 Tjilik Riwut, habis itu korban diajak naik mobil, lalu ditembak di kepala dua kali," ucap Yuliani.
Haryono tentu berada dalam kondisi terancam menyaksikan oknum polisi dengan mudah melepaskan timah panas.
Brigadir AK lantas meminta H tetap melajukan mobil Sigra miliknya.
Tepatnya di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Brigadir AK membuang jasad dan tak lupa melucuti semua identitas korban.
Brigadir AK lantas meminta H kembali ke mobil korban dan membawa pergi mobil tersebut.
Kasus tersebut mulai terendus setelah heboh penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas pada Jumat (6/12/2024).
Penemuan mayat tersebut tentu membuat Haryono makin gusar.
Sisi kemanusiaannya tergoyang dan berniat melaporkan sadisnya Brigadir AK ke pihak berwajib.
"Setelah kejadian pada tanggal 27 November itu, saya sempat heran, suami datang ke rumah tapi tiba-tiba murung, suka ketawa-ketawa sendiri, enggak mau makan, kalau makan harus saya suapin," ungkap Yuliani.
Bagi Yuliani, Haryono adalah sosok suami yang humoris dan periang.
Empat hari berselang, Yuliani semakin penasaran dengan penyebab perubahan sikap suaminya.
Setelah meyakinkan suaminya untuk bercerita, Haryono pun mulai mengisahkan kejadian berdarah itu kepada istrinya.
Terungkap, Brigadir AK sempat mentransfer uang tunai sebesar Rp15 juta kepada H.
Namun, karena Haryono tidak ingin terlibat dalam kasus tersebut, ia segera mengembalikan uang pada Brigadir AK.
Setelah penemuan mayat, Haryono dan istri sepakat melaporkan kasus tersebut berharap menjadi justice collaborator.
"Kami mikir kan, yang dilihat suami saya ini kan (kejadian) kriminal, meskipun kami berdua orang bodoh, tapi kita (berpikir) manusiawi saja lah."
"Apalagi ketika melihat korban dibuang begitu saja sama si pelaku, hati nurani suamiku merasa bersalah," jelas Yuliani.
Akhirnya Haryono bertolak ke Jatanras Polres pada 10 Desember 2024. Namun, niat baik mereka justru berujung surat penetapan tersangka.
"Aku minta tolong media, suamiku dijelekkan. Padahal dia itu cuman (penyedia) jasa, seorang sopir."
"Suamiku hanya diminta tolong untuk mengantarkan (Brigadir AK) karena itu memang pekerjaannya," ungkap Yuliani.
"Aku terpukul, niat kita melapor untuk membuka kebenaran," ujarnya.
Pengacara keluarga Yuliani, Parlin Bayu Hutabarat, baru menerima surat penetapan Haryono sebagai tersangka pada 16 Desember 2024.
"Yang kami ketahui dari surat ini, MH ditetapkan tersangka dari Pasal 365 Ayat 4, Pasal 338, kemudian Pasal 55, itu hasil dari penyidikan. Besok kami mau tindaklanjuti lagi dengan penyidik," jelas Parlin.
"Ini kan tuduhan membunuh, pasal 338 dan 365, suaminya ini berprofesi sebagai sopir online, kemudian diminta jasa, dipesan oleh si pelaku oknum anggota tadi, tiba-tiba hasil penyelidikan keluar, suami ibu jadi tersangka," papar Parlin.
"Secara teori ada istilah justice collaborator, ini bisa juga disebut whistleblower, ini yang nanti akan kami uji kembali," lanjut dia.
Padahal, Haryono dan Brigadir AK baru kenal satu bulan sebelum kasus ini terungkap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Mata Jadi Tersangka, Tragedi Polisi Bunuh Warga Hancurkan Keluarga Sopir Taksi"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com