"Tante tau gak Lady dari awal juga ngomong kasar," timpal teman Luthfi.
"Tante, teman-teman Lady tuh banyak yang bilang kalau misalnya diomngi gak adil, ngomongnya egois, harusnya tante tuh tau," sambungnya.
Namun lagi-lagi, ibunda Lady terus mencecar Luthfi karena harus bertanggung jawab sebagai ketua kelompok koas.
Dari sini pembicaraan keduanya mulai terdengar meninggi dan bahkan berulang kali muncul ancaman.
"Ibu mana yang mendengar kayak gitu, anak saya itu anak tunggal loh tapi gak manja, nah jadi jangan kamu ketawa-tawa, apa maksud kamu ketawa gitu,
"Saya orang Komering asli disini, kamu mau jalur apa? Jalur polisi, kita tidak ribut loh, kamu berpendidikan," ucap Lina semakin meninggi.
Hingga, sopir Lady ikut memanas sempat mengancam Luthfi dan kedua temannya.
"Nah om kenapa mau main kasar itu," kata teman Luthfi.
"Keponakan aku yang kamu anuke tau gak," teriak Datuk, sopir Lady.
"Percuma kamu berpendidikan tinggi, tapi dengan orang tua kamu melawan. Saya ini sarjana hukum loh," kata Lina.
Beberapa bagian rekaman terdengar ricuh dan mungkin berujung pada pemukulan oleh Fadilah alias Datuk.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Datuk, sopir pengusaha Lina Dedy menganiaya dokter koas di Palembang sebagai tersangka, Sabtu (14/12/2024).
Disebutkan, Datuk merasa emosi ketika melihat korban seperti tak merespon Lina Dedy, bosnya saat mereka membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tersangka ikut ke lokasi kafe ketika diminta oleh Sri Meilina atau Lina Dedy ibu Lady untuk mengantarnya.
Dalam percakapan tersebut Lina Dedy terpancing emosi sehingga tersangka Datuk turut terprovokasi dan emosional.
Sehingga mengakibatkan tersangka melakukan penganiayaan itu.
"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respon ibu teman korban (Lina Dedy). Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini. Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban, " ujar Anwar saat rilis tersangka, Sabtu (14/12/2024).
Anwar menegaskan tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah oleh Lina Dedy.
Anwar juga menyebut peristiwa ini bermula ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.
Sehingga Lina Dedy mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.
"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," katanya.
Barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di Alatas 5 tahun.
Baca berita lainnya di Google news