Laporan Wartawan Tribunsumsel.com. Agung Dwipayana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir H. Muhsin Abdullah membuka penguatan Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak (KELANA) dan Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA).
Muhsin menuturkan, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikan Kabupaten Ogan Ilir ini sebagai kabupaten layak anak.
"Karena kita memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak," kata Muhsin melalui keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak.
"Melalui kesempatan ini, kami menekankan kepada seluruh Sekcam sebagai Ketua Gugus Tugas KELANA dan DEKELA akan tugas-tugasnya," pinta Muhsin.
Selain itu kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk mengkoordinasikan, memfasilitasi, menyosialisasikan penyelenggaraan KELANA dan DEKELA.
"Serta berperan aktif melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kedua program tersebut," pesan Muhsin