TRIBUNSUMSEL.COM - Cek hasil Real Count KPU Pilkada Kabupaten Fakfak, Papua Barat 2024, dokumen C hasil suara masuk sudah 100 persen, Sabtu (30/11/2024).
Di Pilkada Fakfak, diikuti dua pasangan calon yang bertarung menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Paslon Pilkada Fakfak nomor urut 1 yakni Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utayoh)
Paslon nomor urut 2 di Pilkada Fakfak 2024 ialah Samaun Dahlan - Donatus Nimbitkendik (SANTUN)
Berdasarkan Hasil Hitung Suara dan Rekapitulasi Pilkada Fakfak di laman resmi KPU Sabtu (30/11/2024) pukul 11.11 WIB, Dokumen C Hasil data yang masuk sudah 100 persen yakni 1001 dari 1001 tempat pemungutan suara (TPS).
Berikut cara cek Form Model C Hasil Pilkada Fakfak 2024 :
- Akses laman website pilkada2024.kpu.go.id
- Untuk Pilkada Provinsi 2024 klik 'Pilihan Gubernur', lalu pilih provinsi Papua Barat.
- Kemudian pilih Kab/Kota yang diinginkan contoh 'Fakfak', lalu pilih Kec Fakfak, kel Fakfak Utara.
- Setelah itu muncul beberapa TPS, pilih misalnya TPS 001
- Muncul form Model C Hasil KWK di TPS 001, kel Fakfak Utara, Kec Fakfak.
Tribun Sumsel mengambil sampel pada TPS 001 di Fakfak Utara, dimana Paslon nomor urut 2 yakni, Samaun Dahlan - Donatus Nimbitkendik (SANTUN) unggul sementara.
Adapun Paslon 1 Untung-Yohana meraih 117 suara, sementara Paslon 2 Samaun -Donatus meraih 187 suara
Total pemilih yang menggunakan hak suaranya berjumlah 299 orang.
Jumlah suara sah 296 orang dan suara tidak sah 3 orang.
Atau anda bisa Klik Di Sini
Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada.
Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu.
Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com