TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk Kabupaten Badung, Provinsi Bali, telah digelar serentak pada Rabu (27/11/2024).
Di Pilkada Badung, diikuti dua pasangan calon, yakni I Wayan Suyasa–I Putu Alit Yandinata (SuyaDinata) dan I Wayan Adi Arnawa–Bagus Alit Sucipta (AdiCipta)
Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Kabupaten Badung.
Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada.
Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu.
Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/
Saat ini suara masuk sudah 100 persen.
Berikut cara cek Form Model C Hasil Pilkada Badung 2024 :
- Akses laman website pilkada2024.kpu.go.id
- Untuk Pilkada Provinsi 2024 klik 'Pemilihan Bupati/Wali Kota', lalu pilih Provinsi 'Bali'
- Kemudian pilih Kab/Kota yang diinginkan, contohnya 'Badung', lalu pilih kecamatan Abiansemal Kelurahan Abiansemal
- Setelah itu muncul beberapa TPS, pilih misalnya TPS 001
- Muncul form Model C Hasil KWK di TPS 001
Tribun Sumsel mengambil sampel pada TPS 001 Paslon 1 I Wayan Suyasa–I Putu Alit Yandinata meraih 201 suara dan I Wayan Adi Arnawa–Bagus Alit Sucipta 264 suara.
Sementara suara tak sah 7.
Total suara sah dan tak sah 472.
Atau selengkapnya Anda bisa Klik Di Sini
Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.