TRIBUNSUMSEL.COM - Ratusan para donatur yang berdonasi kepada Agus Salim, korban penyiraman air keras kini resmi gugat ke Pengadilan.
Selain menggugat Agus Salim, donatur juga menggugat Denny Sumargo dan yayasan milik Pratiwi Noviyanthi.
Rupanya para donatur gusar dengan polemik donasi miliaran yang memantik konflik antara tiga pihak yakni Agus Salim, Denny Sumargo, dan Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi.
Seperti diketahui, Agus Salim sempat melaporkan Pratiwi Noviyanthi ke polisi lantaran tak terima uang donasinya ditarik lagi oleh sang Youtuber.
Padahal Teh Novi melakukan hal tersebut karena curiga donasi miliaran dari para donatur disalahgunakan oleh Agus.
Tak cuma dengan Pratiwi, pihak Agus Salim juga berseteru dengan Denny Sumargo sebagai pemrakarsa dan pengumpul donasi untuk Agus.
Tak ingin hal tersebut kian berlarut-larut, para donatur pun melakukan upaya tegas untuk kasus donasi Agus Salim.
Baca juga: Isi Perjanjian Damai Agus Salim & Pratiwi Noviyanthi jadi Pemicu Walk Out, Galang Donasi Lagi
Para donatur menunjuk pengacara Pablo Benua sebagai kuasa hukum mereka.
Selaku perwakilan 537 donatur, Pablo Benua mengurai siasat para donatur untuk menyelesaikan konflik donasi Agus.
Yakni para donatur resmi menggugat tiga pihak ke Pengadilan Negeri Tangerang dalam gugatan perdata.
"Penggugat merupakan klien kami, penggugat adalah koordinator mewakili 8 ribu donatur yang sudah memberikan kami kuasa langsung ada 537 donatur dengan kuasa elektronik," kata Pablo Benua dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Intens Investigasi, Jumat (29/11/2024).
Diungkap Pablo, pihaknya tidak berpihak pada siapapun dalam gugatan tersebut.
Terlebih pihak donatur resmi melaporkan tiga pihak sekaligus, yakni Agus Salim, Denny Sumargo dan yayasan milik Teh Novi.
"Posisi kami tidak berpihak kepada siapapun, kami tugasnya di sini hanya meluruskan. Karena tergugatnya adalah Agus Salim sebagai tergugat satu. Tergugat duanya ada Denny Sumargo kami juga ikut sertakan karena kebaikan. Kebaikan Denny Sumargo yang memperkenalkan Agus di ruang publik di medianya sehingga ada bentuk pertanggugnjawabkan Denny Sumargo hal tersebut," ungkap Pablo.
"Tergugat ketiga, kita mengarah kepada yayasan rumah peduli kemanusiaan, karena saat ini uang ada di yayasan. Ada juga turut tergugat Kemensos sendiri," sambungnya.
Ikut menggugat Denny Sumargo, Pablo mengungkap alasan para donatur.
"Kenapa Denny Sumargo ingin ikut serta di dalam perdamaian itu karena didesak oleh para donatur, karena ada beban moral Denny Sumargo dengan donatur. Itulah hebatnya Denny Sumargo yang harus kita acungi jempol," ujar Pablo Benua.
Perihal tujuan dari gugatan tersebut, Pablo mengaku ingin agar permasalahan soal donasi Agus bisa terselesaikan dengan baik.
Bagi Pablo, satu-satunya tempat untuk menyelesaikan polemik donasi Agus adalah di pengadilan.
"Ini adalah solusi daripada perselisihan yang selama ini sudah sangat mengganggu sekali. Kita ingin menyudahi hal ini dengan cara menguji persoalan tersebut di pengadilan. Saya yakin semua pihak sepakat bahwa tempat untuk menguji suatu perselisihan adalah pengadilan," kata Pablo Benua.
"Bahkan pihaknya Agus sendiri beberapa kali mengucapkan bahwa yang berhak menentukan uang donasi akan digunakan sebagai apa adalah pengadilan, jadinya kita lakukan (gugatan resmi)," sambungnya.
"Yang kita gugat itu Agus Salim, kedua Densu, dan yayasan, tiga orang ini berseteru bersama dengan yayasan, sehingga kami ingin meluruskan. Jadi konsep kami menggugat untuk menguji persoalan, bukan siapa yang salah siapa yang benar. Tujuan kami yang utama adalah menyelesaikan persoalan tersebut melalui pengadilan," imbuh Pablo lagi.
Diketahui sebelumnya, Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim sempat diwarnai kisruh uang donasi Rp1,3 miliar.
Bahkan, Agus Salim yang didampingi pengacara Farhat Abbas melaporkan Pratiwi Noviyanthi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini dibuat oleh keluarga Agus terkait dengan pencemaran nama baik.
Laporan Agus teregistrasi dengan nomor LP / B / 6330 / X / 2024 / SPKT / POLDA METRO JAYA.
Selain itu, laporan ini juga bertujuan untuk meminta pengembalian uang donasi sebesar 1,5 miliar rupiah yang sebelumnya telah dipindahkan ke yayasan milik Novi.
Adapun uang donasi terkumpul hingga mencapai Rp1,5 miliar.
Namun, Agus dan pihak keluarga disebut tidak terbuka terkait penerimaan donasi tersebut, dan diduga melakukan penyalahgunaan.
Uang donasi yang seharusnya dipakai berobat itu justru digunakan untuk membayar utang keluarga.
Rencana Denny Sumargo
Sementara disisi lain, Denny Sumargo mengurai rencananya terkait uang donasi miliaran untuk Agus yang disimpan Teh Novi.
Densu mengaku punya siasat jitu agar polemik donasi Rp1,3 miliar itu segera terselesaikan.
Densu mengurai rencananya untuk mengambil uang donasi Rp1,3 miliar yang disimpan oleh Teh Novi.
Seperti diketahui awalnya uang miliaran tersebut untuk Agus, namun kata Densu uang itu lebih baik diberikan kepada pihak lain yang membutuhkan.
"Gue harus ngapain ya kira-kira? apa gini aja ya. Uangnya gue ambil dari yayasan Novi, gue bagi-bagi ke orang yang sama membutuhkannya (seperti) Agus. Donatur yang berkeberatan datang ke gue aja, bawa buktinya, ntar gue balikin duit lo. Gimana setuju enggak? selama enggak melanggar hukum ya," kata Densu.
Terkait dengan rencananya itu, Densu menyebut bakal ada efek baik yakni Teh Novi tidak akan tertekan menyimpan uang donasi miliaran dan tidak akan berkonflik lagi dengan Agus.
Selain itu, Densu juga meminta kepada Kemensos agar menengahi polemik donasi tersebut.
"Gue sih ada duitnya nih, kita bagi-bagi aja ya ke orang yang membutuhkan. Ntar kalau ada yang keberatan, pakai duit gue. Enak kan? beres kan? setuju enggak gais," pungkas Densu.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Akhirnya 537 Donatur Resmi Gugat Agus Salim ke Pengadilan, Denny Sumargo Ikut Digugat, Ini Alasannya