Pilkada Kalimantan Timur 2024

LINK Hasil Real Count KPU Pilkada Kalimantan Timur 2024, Dokumen C Hasil Masuk 96,6 Persen

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Kaltim 2024 - Berikut link real count KPU untuk Pilkada Kalimantan Timur (Kaltim) 2024

TRIBUNSUMSEL.COM - Hasil real count sementara Pilkada Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 yang digelar pada Rabu (27/11/2024) bisa dlihat di website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ada 2 calon yang bertarung dalam Pilkada Kaltim 2024, yakni nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi dan nomor urut 2 Rudy Mas'ud-Seno Aji.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Kalimantan Timur.

Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/

Dari website KPU, sudah 6061 dari 6274 TPS atau 96,6 persen dokumen C hasil yang masuk.

Berikut rincian hasil progress dokumen C hari Kamis (28/11/2024) hingga pukul 11.15 WIB : 

BERAU 458 dari 475

KOTA BALIKPAPAN 994 dari 996

KOTA BONTANG    275 dari 277

KOTA SAMARINDA    1160 dari 1202

KUTAI BARAT    309 dari 321

KUTAI KARTANEGARA    1345 dari 1447

KUTAI TIMUR    681 dari 701

MAHAKAM ULU    67 dari 77

PASER    482 dari 485

PENAJAM PASER UTARA  290 dari 293

Selengkapnya KLIK DI SINI

Disclaimer
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkini