Pilkada Kab Sukabumi 2024

Link Cek Hasil Real Count KPU Pilkada Kab Sukabumi 2024, Dokumen C Hasil Sudah Masuk 100 Persen

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024.

TRIBUNSUMSEL.COM - Cek hasil Real Count KPU Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 2024, dokumen C hasil suara masuk sudah 100 persen, Kamis (28/11/2024).

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk Kabupaten Sukabumi, telah digelar serentak pada Rabu (27/11/2024).

Di Pilkada Kab Sukabumi, diikuti dua pasangan calon yang bertarung menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Paslon Pilkada Kab Sukabumi 2024 nomor urut 1 yakni, Iyos Somantri - Zainul

Paslon yang jadi lawan nomor urut 2 Asep Japar dan Andreas
 
Berdasarkan Hasil Hitung Suara dan Rekapitulasi Pilkada Kab Sukabumi di laman resmi KPU Kamis (28/11/2024) pukul 21.00 WIB, Progres Dokumen C Hasil data yang masuk sudah 100 persen yakni 4318 dari 4318 tempat pemungutan suara (TPS).

Berikut cara cek Form Model C Hasil Pilkada Kab Sukabumi 2024 :  Akses laman website pilkada2024.kpu.go.id Untuk Pilkada Bupati/Walikota 2024 klik 'Pimilihan Bupati/Walikota', lalu pilih provinsi 'Jawa Barat' Kemudian pilih Kab/Kota yang diinginkan contoh 'Kab Sukabumi', lalu pilih Kecamatan Cicurug setelah itu pilih lagi kelurahan Bangbayang Muncul beberapa TPS, misalnya klik TPS 001, akan Muncul form Model C Hasil KWK Bupati di TPS 001, Kel Bangbayang, Kec Cicurug.

lihat foto Salinan Model C Hasil KWK Bupati TPS 001, Kel Bangbayang, Kec Cicurug Kab Sukabumi

Tribun Sumsel mencoba mengambil sampel pada TPS 001 di Kel Bangbayang, dari salinan Model C Hasil KWK Bupati TPS 001 kel Bangbayang, Paslon 1 Iyos Somantri dan Zainul S dapatkan jumlah suara terbanyak yaitu 133 suara.

Sementara lawannya Paslon no 2 Asep Japar-Andreas yaitu dapatkan 134 suara, hanya unggul satu suara dari paslon nomor urut 1.

Kemudian, jumlah suara tidak sah sebanyak ada 11 suara dari total pemilih di TPS 001, kel BabelanKota yang menggunakan hak suaranya yang berjumlah 278 orang.

Untuk selengkapnya bisa anda lihat dengan akses tautan Klik Di Sini

Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkini