TRIBUNSUMSEL.COM - Cek hasil Real Count KPU Pilkada Bekasi, Jawa Barat 2024, dokumen C hasil suara masuk sudah 95,72 persen, Kamis (28/11/2024).
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk Bekasi, telah digelar serentak pada Rabu (27/11/2024).
Di Pilkada Bekasi, diikuti tiga pasangan calon yang bertarung menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Paslon Pilkada Bekasi nomor urut 1 yakni, Dani Ramdan dan Romli
Lalu, paslon nomor urut 2 Holik Qodratullah dan Faizal Hadan Farid
Sedangkan paslon nomor urut 3, Ade Kuswara Kunang - Asep Surya Atmaja
Hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara oleh KPU.
Berdasarkan Hasil Hitung Suara dan Rekapitulasi Pilkada Bekasi di laman resmi KPU Kamis (28/11/2024) pukul 19.15 WIB, Progres Dokumen C Hasil data yang masuk sudah 95.42 persen yakni 4055 dari 4236 tempat pemungutan suara (TPS).
Berikut cara cek Form Model C Hasil Pilkada Bekasi 2024 :
- Akses laman website pilkada2024.kpu.go.id
- Untuk Pilkada Provinsi 2024 klik 'Pilihan Bupati/Walikota', lalu pilih provinsi 'Jawa Barat'
- Kemudian pilih Kab/Kota yang diinginkan contoh 'Bekasi', lalu pilih Kec Babelan, kel BabelanKota.
- Setelah itu muncul beberapa TPS, pilih misalnya TPS 001
- Muncul form Model C Hasil KWK Bupati di TPS 001, kel BabelanKota, Kec Babelan.
Tribun Sumsel mencoba mengambil sampel pada TPS 001 di Kel Babelankota, Paslon 2 Holik Qodratullah-Faizal Hafan Farid dapatkan jumlah suara terbanyak yaitu 133 suara.
Sementara pesaingnya Paslon 1 Dani Ramdan dan Romli meraih 80 suara dan paslon 3 Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja jumlah 56 suara.
Lalu jumlah suara tidak sah sebanyak 15 suara
Total pemilih di TPS 001, kel BabelanKota yang menggunakan hak suaranya berjumlah 284 orang.
Untuk selengkapnya bisa anda lihat dengan akses tautan Klik Di Sini
Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.