TRIBUNSUMSEL.COM - Cek hasil Real Count KPU Pilkada Kota Depok, Jawa Barat 2024, dokumen C hasil suara masuk sudah 99,42 persen, Kamis (28/11/2024).
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk Kota Depok, telah digelar serentak pada Rabu (27/11/2024).
Di Pilkada Kota Depok, diikuti dua pasangan calon yang bertarung menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Paslon Pilkada Depok nomor urut 1 yakni, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi.
Paslon nomor urut 2 di Pilkada Depok 2024 ialah Supian Suri-Chandra Rahmansya.
Hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.
Berdasarkan Hasil Hitung Suara dan Rekapitulasi Pilkada Kota Depok di laman resmi KPU Kamis (28/11/2024) pukul 14.30 WIB, Progres Dokumen C Hasil data yang masuk sudah 99.42 persen yakni 2747 dari 2763 tempat pemungutan suara (TPS).
Pada TPS 01 di Bojongsari, Paslon 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi unggul meraih 215 suara, sementara Paslon 2 Supian Suri-Chandra Rahmansya meraih 96 suara.
Total pemilih yang menggunakan hak suaranya berjumlah 318 orang.
Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada.
Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu.
Berikut cara cek hasil Real Count Pilkada 2024 melalui situs resmi KPU.
1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)
3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.
Atau anda bisa Klik Di Sini
Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com