TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kupang 2024 secara serentak sudah dilakukan kemarin, Rabu (27/11/2024) bersamaan dengan sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.
Dalam Pilkada Kupang 2024, terdapat lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang terdiri pasangan:
- Alexander Funay-Isyak Nuka,
- Jonas Salen-Aloysius Sukardan,
- George Melkianus Hadjo-Theodora Ewalde Taek,
- Jefirstson Riwu Kore-Lusia Adinda Dua Nurak
- Christian Widodo-Serena Cosgrova Francis.
Berdasarkan hasil Hitungan Suara (Real Count) dan Rekapitulasi Pilkada Kupang 2024 di laman resmi KPU, Kamis (28/11/2024) pukul 09:30 WIB, Progres Dokumen C Hasil Data yang masuk sudah hampir 97 persen.
Adapun Progres Dokumen C Hasil ini dengan rincian jumlah 532 dari 552 TPS.
Rincian lengkap Progres Dokumen C Hasil Pilkada Kupang 2024 adalah sebagai berikut:
1. Alak - Progres C Hasil 94 dari 104 TPS
2. Kelapa Lima - Progres C Hasil 90 dari 92 TPS
3. Kota Lama - Progres C Hasil 45 dari 45 TPS
4. Kota Raja - Progres C Hasil 68 dari 71 TPS
5. Mualafa - Progres C Hasil 121 dari 122 TPS
6. Oebobo - Progres C Hasil 114 dari 118 TPS
Atau bisa dicek langsung melalui laman resmi KPU dengan mengakses link tautan dibawah ini:
Cara Cek Hasil Real Count di Situs KPU
1. Kunjungi situs resmi KPU
Buka peramban (browser) Anda dan akses situs https://pilkada2024.kpu.go.id atau https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/nusa-tenggara-timur/kota-kupang
Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil.
2. Pilih jenis pemilihan
Setelah masuk ke situs, pilih jenis pemilihan yang ingin Anda pantau. Dalam hal ini Anda bisa memilih 'Bupati/Walikota' pada kolom yang ada.
3. Pilih wilayah
Gunakan fitur pencarian untuk memilih provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan sesuai lokasi Anda. Dalam hal ini Anda bisa memilih Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), lalu pilih Kota Kupang pada kolom yang ada.
4. Lihat data Real Count
Data real count akan ditampilkan dalam bentuk angka perolehan suara yang telah masuk, lengkap dengan persentase dan grafik. Informasi ini bersumber langsung dari hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah diverifikasi KPU.
5. Pantau pembaruan secara berkala
Situs ini diperbarui secara real-time sesuai dengan data yang masuk. Anda dapat memeriksa pembaruan setiap saat hingga hasil akhir diumumkan.
*)Disclaimer KPU:
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.