Pilkada Samarinda 2024

Hasil Real Count KPU Pilkada Kota Samarinda 2024 Cek Di Sini, Dokumen C Hasil Masuk 95.59 Persen

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek perolehan suara dari link real count di website resmi KPU Pilkada Kota Samarinda, Kalimantan Timur di 2024. Andi Harun - Saefuddin Zuhri

TRIBUNSUMSEL.COM -  Cek perolehan suara dari link real count di website resmi KPU Pilkada Kota Samarinda, Kalimantan Timur di 2024.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk Kota Samarinda, telah digelar serentak pada Rabu (27/11/2024).

Di Pilkada Kota Samarinda, hanya ada satu pasangan calon yang bertarung dan melawan kotak kosong, yakni Andi Harun - Saefuddin Zuhri.

Pasangan Andi Harun - Saefuddin Zuhri diusung Partai Gerindra, PKB, PKS, Nasdem,PDIP, PPP, PAN, Demokrat, Gelora, dan Partai Golkar.

Hasil Real Count KPU Pilkada Samarinda, Kamis, (28/11/2024), pukul 12.15 WIB, progress dokumen C perolehan suara masuk sudah 1149 / 1202 TPS (95.59 persen)

Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Berikut cara cek hasil Real Count Pilkada 2024 melalui situs resmi KPU.

1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat. 

Atau anda bisa Klik Di Sini

Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com 

Berita Terkini