TRIBUNSUMSEL.COM - Cek perolehan suara dari link real count di website resmi KPU Pilkada Kalimantan Utara di 2024.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk provinsi Kalimantan Utara digelar serentak hari ini, Rabu (27/11/2024).
Ada 3 pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Utara, yakni:
Paslon Pilkada Kalimantan Utara nomor urut 1 yakni Brigjen TNI (Purn) Sulaiman-Adri Patton.
Mereka diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Amanat Nasional (PAN)
Paslon nomor urut 2 di Pilkada Kaltara 2024 adalah Zainal A Paliwang - Ingkong Ala.
Keduanya diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Bulan Bintang, Partai Perindo, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Buruh.
Paslon nomor urut 3 Yansen Tipa Padan - Mayjen TNI (Purn) Suratno.
Mereka diusung dari Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Kalimantan Utara.
Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada.
Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu.
Berikut cara cek hasil Real Count Pilkada Kaltara 2024 melalui situs resmi KPU.
1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)
3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.
Atau klik LINK DI SINI
Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com