Pilkada Gorontalo 2024

LINK Real Count KPU Pilkada Gorontalo 2024, Tonny- Marten, Hamzah-Bachmid, Gusnar-Idah, Nelson-Kris

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek perolehan suara dari link real count KPU Pilkada Gorontalo 2024. Total ada empat cagub-cawagub yang mendaftarkan diri di Pilkada Gorontalo.

TRIBUNSUMSEL.COM -  Cek perolehan suara dari link real count KPU Pilkada Gorontalo 2024.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk provinsi Gorontalo digelar serentak hari ini, Rabu (27/11/2024).

Total ada empat cagub-cawagub yang mendaftarkan diri di Pilkada Gorontalo.

Pada kontesatasi pemilihan gubernur Bengkulu (Pilgub) 2024 diikuti:

Nomor urut 1 Tonny Uloli berpasangan dengan Marten Taha.

Nomor urut 2 Nelson Pomalingo yang berpasangan dengan Mohammad Kris Wartabone.

Nomor urut 3 Hamza Isa berpasangan Abdurrahman Abubakar Bachmid.

Nomor urut 4 Gusnar Ismail berpasangan dengan Idah Syahidah Rusli Habibie.

Baca juga: LINK Real Count KPU Pilkada Bengkulu 2024 Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani

Adapun pemungutan suara berlangsung hingga 13.00 waktu setempat.
 
Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Berikut cara mengeceknya: 

1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat. 

Atau klik LINK DI SINI

Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com 

Berita Terkini