TRIBUNSUMSEL.COM - Hasil hitung cepat Pilkada Kota Balikpapan 2024 menunjukkan pasangan nomor 1 Rahmad-Bagus unggul sementara.
Berdasarkan pantauan Tribunsumsel, dari quick count Pilkada Balikpapan 2024 yang dilakukan Indikator berikut hasil hitung cepat:
Hasil Quick Count Pilkada Balikpapan 2024 sementara pada Pukul 16.51 WIB dengan data masuk 40.67 persen.
- Paslon nomor urut 1, Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo perolehan suara: 59.18 persen.
- Paslon nomor urut 2, Rendi Susiswo Ismail-Eddy Sunardi Darmawan 15.46 persen.
- Paslon nomor urut 3, Muhammad Sa'bani-Syukri Wahid 25.37 persen
Link quick count Pilkada Balikpapan 2024 >>> klik disini
Quick count adalah metode penghitungan cepat suara yang dilakukan oleh lembaga survei independen di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasil quick count bersifat prediksi karena hanya menggunakan sampel suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengambilan sampel ini dilakukan dengan cara mendata formulir C1 di TPS yang telah dipilih. Meski hanya memprediksi, survei ini cukup akurat karena mempertimbangkan margin of error yang biasanya di bawah 1 persen.
Ketika lebih dari 70 persen data suara sudah masuk, lembaga survei sering kali sudah dapat memproyeksikan kandidat yang unggul.
Namun, hasil quick count tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan pemenang pemilu.
Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.
Berikut cara cek hasil Real Count Pilkada 2024 melalui situs resmi KPU.
1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)
3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.
Atau anda bisa Klik Di Sini
Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com