TRIBUNSUMASEL.COM - Informasi mengenai link dan cara cek hasil hitung cepat atau Real Count Pilkada Jambi 2024, cek hasil suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur disini.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jambi 2024, dilangsungkan hari ini, Rabu 27 November 2024.
Terdapat dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024 yakni Al Haris - Sani dan Romi Hariyanto - Sudirman.
Real count adalah perhitungan resmi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses perhitungan suara ini melibatkan seluruh TPS yang ada di Indonesia dan dilakukan dengan teliti untuk memastikan keakuratan hasil.
Adapun untuk melihat hasil Real Count Pilkaada Jambi 2024 Anda bisa mengaksesnya melalui platform resmi yang disedikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Link Real Count Pilkada Jambi 2024, dibawah ini:
Berikut cara yang bisa Anda ikuti untuk cek hasil Real Count Pilkada 2024 melalui situs resmi KPU.
Cara Cek Hasil Real Count di Situs KPU
1. Kunjungi situs resmi KPU
Buka peramban (browser) Anda dan akses situs https://pilkada2024.kpu.go.id atau https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/jambi/kota-jambi
Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil.
2. Pilih jenis pemilihan
Setelah masuk ke situs, pilih jenis pemilihan yang ingin Anda pantau. Dalam hal ini Anda bisa memilih 'Pemilihan Gubernur' pada kolom yang ada.
3. Pilih wilayah
Gunakan fitur pencarian untuk memilih provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan sesuai lokasi Anda. Dalam hal ini Anda bisa memilih Provinsi Jambi pada kolom yang ada.
4. Lihat data Real Count
Data real count akan ditampilkan dalam bentuk angka perolehan suara yang telah masuk, lengkap dengan persentase dan grafik. Informasi ini bersumber langsung dari hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah diverifikasi KPU.
5. Pantau pembaruan secara berkala
Situs ini diperbarui secara real-time sesuai dengan data yang masuk. Anda dapat memeriksa pembaruan setiap saat hingga hasil akhir diumumkan.
*)Disclaimer KPU:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.