Pilkada 2024

Skema Kotak Kosong Pilkada 2024 PKPU No 13 Tahun 2018, Ini Daftar Paslon Tunggal Vs Kotak Kosong

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Skema Kotak Kosong Pilkada 2024 PKPU No 13 Tahun 2018, Ini Daftar Paslon Tunggal Vs Kotak Kosong

TRIBUNSUMSEL.COM - Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari masing-masing daerah pemilihan telah menetapkan calon pasangan kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024.

Dari penetapan calon pasangan kepala daerah pada Pilkada 2024 ada sejumlah daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau pasangan calon tunggal.

KPU mengizinkan beberapa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) tunggal pada Pilkada serentak 2024, boleh menggunakan kotak kosong sebagai lawan dari pasangan calon tunggal pada hari pemungutan suara.

Keberadaan kotak kosong ini memudahkan masyarakat yang tidak memiliki pilihan atau menolak paslon yang ada dengan mencoblos kolom kosong pada surat suara.

Lantas, bagaimana aturan kotak kosong Pilkada 2024?

Berdasarkan Aturan Kotak Kosong Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018. Berikut ulasan lengkap aturan kotak kosong dalam Pilkada 2024:

  • Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.
  • Desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. latar belakang foto pada kolom Pasangan Calon berwarna merah putih;
    b. foto Pasangan Calon dibuat berpasangan;
    c. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan Pasangan Calon;
    d. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    e. dihapus; dan
    f. dihapus.
  • Ketentuan lebih lanjut tentang desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) ditetapkan dengan keputusan KPU.
  • Selain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan.
  • Pemberian suara Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang memuat foto Pasangan Calon atau kolomkosong yang tidak bergambar.
  • Surat suara untuk Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dinyatakan sah, apabila:
    a. ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
    b. diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
  • Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut:

a. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom foto Pasangan Calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon; atau

b. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom kosong, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk kolom kosong.

  • Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, dan surat suara telah selesai dicetak, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengadakan pencetakan surat suara untuk Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/Kota Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon yang mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari suara sah sebagai Pasangan Calon terpilih pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
  • Dalam hal perolehan suara Pasangan Calon kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasangan Calon dapat mencalonkan diri pada Pemilihan berikutnya.
  • Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
  • Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal terjadi penetapan penyelenggaraan Pemilihan serentak periode berikutnya sebagamana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, penjabat Bupati dan Wakil Bupati, atau penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Selengkapnya bisa lihat link file PDF PKPU 13 Tahun 2018 https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU 13 THN 2018.pdf

Pemerintah Atur Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyusun aturan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada 2025, jika ada kotak kosong yang menang dalam Pilkada Serentak 2024.

Diberitakan Kompas.com Rabu (11/9/2024) Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, aturan pilkada ulang jika kotak kosong yang menang sudah diatur dalam Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan adanya kesepakatan dari DPR dan pemerintah, KPU akan menyusun jadwal penyelenggaraan dan pasangan calon yang kemungkinan akan diulang pada 2025. 

"Sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 jadi (dasar) penyusunan PKPU," katanya. 

Daftar Daerah Lawan Kotak Kosong Pilkada 2024

Daftar 37 daerah di Pilkada 2024 akan diikuti oleh pasangan calon (paslon) tunggal yang akan menghadapi kotak kosong.

37 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 31 kabupaten, dan 5 kota.

Provinsi Papua Barat menjadi satu-satunya daerah tingkat pertama yang hanya memiliki satu paslon gubernur-wakil gubernur.

Berikut daftar daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan paslon tunggal melawan kotak kosong.

Pilkada Provinsi

1. Papua Barat - Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani

Pilkada Kabupaten

Provinsi Aceh
1. Aceh Utara - Ismail A Jalil-Tarmizi

2. Aceh Tamiang - Armia Pahmi-Ismail

Provinsi Sumatera Utara
3. Asahan - Taufik Zainal Abidin-Rianto

4. Labuhanbatu Utara - Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung

5. Pakpak Bharat - Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin

6. Serdang Bedagai - Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan

7. Nias Utara - Amizaro Waruwu-Yusman Zega

8. Dharmasraya - Annisa Suci-Ramadhani Leliarni

Provinsi Sumatera Selatan
9. Empat Lawang - Joncik Muhammad-Arifai

10. Ogan Ilir - Panca Wijaya Akbar-H. Ardani

Provinsi Jambi
11. Batanghari - Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar

Provinsi Bengkulu
12. Bengkulu Utara - Arie Septia Adinata-Sumarno

Provinsi Lampung
13. Lampung Barat - Parosil Mabsus-Mad Hasnurin

14. Tulang Bawang Barat - Novriwan Jaya-Nadirsya

Kepulauan Bangka Belitung
15. Bangka - H. Mulkan-Ramadian

16. Bangka Selatan - Riza Herdavid-Debby Vita Dewi

Kepulauan Riau
17. Bintan - Roby Kurniawan-Deby Maryanti

Provinsi Jawa Barat
18. Ciamis - Herdiat Sunarya-Yana Diana Putra

Provinsi Jawa Tengah
19. Banyumas - Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti

20. Sukoharjo - Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo

21. Brebes - Paramitha Widya Kusuma-Wurja

Provinsi Jawa Timur
22. Trenggalek - Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara

23. Ngawi - Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko

24. Gresik - Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif

Provinsi Kalimantan Barat
25. Bengkayang - Sebastianus Darwis-Syamsul Rizal

Provinsi Kalimantan Selatan
26. Tanah Bumbu - Andi Rudi Latif-Bahsanuddin

27. Balangan - Abdul Hadi-Akhmad Fauzi

Provinsi Kalimantan Utara
28. Malinau - Wempi W. Mawa-Jakaria

Provinsi Sulawesi Selatan
29. Maros - A. S. Chaidir Syam-Muetazim

Provinsi Sulawesi Tenggara
30. Muna Barat - La Ode Darwin-Ali Basa

Provinsi Sulawesi Barat
31. Pasangkayu - Yaumil Ambo Djiwa-Herny

Pilkada Kota

  • 1. Kota Pangkal Pinang (Kepulauan Bangka Belitung) - Maulan Aklil-Masagus M Hakim
  • 2. Kota Pasuruan (Jawa Timur) - Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi
  • 3. Kota Surabaya (Jawa Timur) - Eri Cahyadi-Armuji
  • 4. Kota Samarinda (Kalimantan Timur) - Andi Harun-Saefuddin Zuhri
  • 5. Kota Tarakan (Kalimantan Utara) - Khairul-Ibnu Saud.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini