Pilkada 2024

Link Unduh PDF Panduan KPPS Pilkada 2024 lengkap Aturan dan Tugas Setiap Anggota KPPS

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAGAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (Panduan KPPS Pilkada 2024 lengkap Aturan dan Tugas Setiap Anggota KPPS)

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini link pdf panduan KPPS Pilkada 2024 lengkap tugas dan aturannya setiap anggota KPPS.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah salah satu elemen penting dalam penyelenggara Pilkada 2024 yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Tugas umum KPPS Pilkada 2024 adalah melakukan pemungutan suara di TPS dan melakukan penghitungan.

KPPS terdiri dari 7 orang yang dipimpin 1 ketua merangkap anggota dan 6 anggota.

Untuk memudahkan petugas KPPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024.

Buku Pintar KPPS menjadi buku panduan sekaligus pegangan bagi setiap petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya.

Masyarakat atau KPPS dapat men-download buku Panduan KPPS Pilkada 2024 dalam bentuk PDF secara gratis lewat link di bawah ini.

Download Buku Pintar KPPS Pilkada 2024: LINK 1 dan LINK 2

Buku Panduan KPPS Pilkada 2024 berisikan segala hal yang perlu diketahui oleh KPPS. 

Di antaranya apa yang menjadi tugas khusus, kewenangan, kewajiban yang harus dipenuhi, kode etik hingga detail tugas anggota KPPS 1 sampai 7.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS

  • a. Mengumumkan dan menempelkan DPT dan Daftar Pasangan Calon
  • b. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan PPL
  • c. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • d. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, Peserta Pemilukada dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara
  • f. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • g. Membuat salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara serta rincian perolehan suara sah dan wajib menyerahkannya kepada Saksi, PPL, dan PPK melalui PPS.
  • h. Menyerahkan salinan rincian perolehan suara sah (Lampiran Model C-1 KWK) kepada PPS untuk keperluan pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja PPS terkait.
  • i. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara beserta lampirannya kepada PPK melalui PPS pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara.
  • j. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundangundangan
  • k. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undangundang.

Catatan : Penyerahan salinan DPT dan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Lampirannya oleh KPPS kepada PPL dapat melalui PPS :
- untuk DPT diserahkan sebelum Pelaksanaan pemungutan suara dimulai
- untuk berita acara diserahkan setelah penghitungan suara selesai

Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024

Tugas anggota KPPS yang ke-1 atau Ketua KPPS:

  • Memimpin rapat pemungutan suara.
  • Memberikan penjelasan tentang tata cara pemberian suara.
  • Menyiapkan dan menandatangani surat suara.
  • Memeriksa kategori pemilih untuk memastikan jumlah surat suara yang akan diberikan sesuai.

Tugas anggota KPPS ke-2

  • Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, Model A.Surat Pindah Memilih, dan KTP-el bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis pemilihan yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

Tugas anggota KPPS ke-3

  • Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, dan/atau Model A.Surat Pindah Memilih setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

Tugas anggota KPPS ke-4

  • Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memastikan bahwa belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan Pemilih;
  • Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el beserta Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK atau Model A-Surat Pindah Memilih;
  • Memeriksa kesesuaian nama dalam formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh
  • Pemilih dengan nama yang tercantum dalam Salinan DPT (formulir model A daftar Pemilih), serta memberi tanda pada kolom nomor urut
  • Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A Daftar Pemilih;
  • Memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el, dan memeriksa kesesuaian nama
  • Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan yang terdapat dalam formulir A-Daftar Pemilih Pindahan;
  • Pemilih Daftar Pemilih Pindahan yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih dan melapor kepada KPPS, pemilih 

Daftar Pemilih Pindahan tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam SIDALIH, dan telah diterbitkan formulir Model A.Surat Pindah Memilih;

Pelayanan terhadap Pemilih Daftar Pemilih Pindahan tersebut dilakukan dengan cara:

  • - Anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Identitas Kependudukan Digital (IKD); 
  • - Mencatat ke dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan sesuai nomor urut berikutnya;
    Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Pindahan, pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang identitas yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih, tidak ditemukan dalam DPT atau Daftar Pemilih Pindahan berdasarkan pengecekan dalam cekdptonline.kpu.go.id.
  • - Pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir A. DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN-KWK sesuai nomor urut berikutnya;
  • - Mencatat asal Dapil pemilih pindah dan menyampaikan kepada Ketua KPPS guna menentukan jumlah dan jenis surat suara yang akan diberikan.

Tugas anggota KPPS ke-5

  • Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KWK, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
  • Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau Meminta Pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.Daftar Pemilih Pindahan dan namanya tercantum dalam formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN -KWK;
  • Menulis status disabilitas pemilih sesuai KTPel dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C. DAFTAR HADIR DPT-KWK atau formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN -KWK;
  • Mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.

Tugas anggota KPPS ke-6

  • Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

Tugas anggota KPPS ke-7

  • Mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa mereka telah memberikan hak pilih.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2024.

Ada tiga besaran gaji yang ditetapkan sesuai Keputusan tersebut, sesuai dengan jabatan di KPPS.

Berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024:

  • Ketua KPPS: Rp 900 ribu
  • Anggota KPPS Rp 850 ribu
  • Pengamanan TPS atau Satlinmas: Rp 650 rib

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini