Pilkada 2024

Libur Pilkada 2024 Berapa Hari? Ini Penjelasan dan Link SK dari Kemenaker Format PDF

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Libur Pilkada 2024 Berapa Hari? Ini Penjelasan dan Link SK dari Kemenaker Format PDF

TRIBUNSUMSEL.COM- Libur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 menjadi topik pertanyaan menjelang  pemungutan suara serentak 27 November.

Lantas berapa hari jumlah libur Pilkada 2024 ini?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Betty Epsilon Idroos memastikan, Pilkada 27 November 2024 merupakan hari libur nasional selama satu hari. 

"Pastinya, sesuai klausul UU (undang-undang). Hari libur atau hari yang diliburkan," ujar Betty, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/11/2024). 

Ketentuan hari libur saat pilkada diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. 

Pasal 84 ayat (3) menjelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. 

Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Betty mengatakan, libur Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang tidak hanya berlaku bagi pemilih, tetapi juga anak-anak sekolah yang belum memiliki hak suara. 

"Ya dong (anak sekolah ikut libur). Kan hari libur nasional," tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024. Surat edaran tersebut berisi ketentuan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilu, termasuk Pilkada 2024. 

Dengan demikian, libur Pilkada Serentak 2024 hanya berlaku 1 hari yakni pada tanggal 27 November 2024.

Link unduh SK Pilkada 2024 sebagai Hari Libur Nasional [DOWNLOAD]

Masuk Kerja 27 November Berhak Dapat Upah Lembur

Pemerintah resmi menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Untuk mengatur hak pekerja atau karyawan swasta yang masuk bekerja ketika Pemilu, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

SE Nomor 1 Tahun 2024 tersebut menetapkan, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.

Selain itu, SE tersebut juga meminta pengusaha memberikan upah kerja lembur dan hak lain yang biasa diterima pekerja ketika bekerja pada hari libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," bunyi SE tersebut.

Melansir Kompas.com, terkait perhitungan upah yang diterima jika pekerja masuk kerja ketika Pemilu dan Pilkada, Kemenaker telah membagi perhitungan upah bagi pekerja yang masuk ketika hari libur nasional berdasarkan hari dan jam kerja.

1. Waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu

Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam
Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam. Jam kesembilan, kesepuluh, kesebelas dibayar 4 kali upah sejam.

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam
Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah sejam.

Baca juga: TPS Buka Jam Berapa, Simak Waktu Pemungutan Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Terlewat

Baca juga: Link Unduh PDF Panduan KPPS Pilkada 2024 lengkap Aturan dan Tugas Setiap Anggota KPPS

Baca juga: 30 Contoh Ucapan Selamat Mencoblos di Pilkada 2024 untuk Dibagikan Kepada Teman Agar Tidak Golput

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkini