Pilkada 2024

TPS Buka Jam Berapa, Simak Waktu Pemungutan Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Terlewat

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TPS buka jam berapa, simak waktu pemungutan suara Pikada 2024 berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 .

TRIBUNSUMSEL.COM - TPS buka jam berapa, simak waktu pemungutan suara Pikada 2024, jangan sampai terlewat, akan diulas pada artikel berikut. 

Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. 

Waktu pemungutan suara Pilkada 2024 ini diatur berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Pada pasal 9 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tersebut memuat penjelasan mengenai pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.

Mengingat Pilkada 2024 adalah momen penting, maka bagi para pemilih agar mengingat jadwal tersebut dan jangan sampai terlewat. 

Bolehkah Mencoblos Lewat Pukul 13.00 ?

Mengutip laman indonesiabaik, pemilh kemungkinan masih bisa mencoblos lewat pukul 13.00atau jam 1 siang berdasarkan pada PKPU Nomor 9 Tahun 2019. 

Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang: 

(a) sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau 

(b) telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). 

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.  

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. 

Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

===

Demikian TPS Buka Jam Berapa, Simak Waktu Pemungutan Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Terlewat.

Baca juga: Link cekdptonline.kpu.go.id 2024 dan Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Lewat HP

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini