Pilkada Muba 2024

Nilai Tak Netral di 2 Debat Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Adukan KPU dan Bawaslu Muba ke DKPP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Badan Advokasi Toha-Rohman saat melaporkan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) Sumsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Badan Advokasi Hukum calon Bupati-Wakil Bupati Muba nomor 02, Toha Tohet-Rohman membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka mengadukan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) Musi Banyuasin (Muba) yang dinilainya tak netral. 

Ketidak netralan ini dinilai tim Toha- Rohma terlihat dengan jelas pada Debat Publik Pertama 31 Oktober 2024 dan Debat Publik Kedua 20 November 2024, yang pada akhirnya Toha-Rohman melakukan Walk Out (W0).

"Oleh karena itu, kita sampaikan pengaduan kepada DKPP," kata Tim Badan Advokasi Toha-Rohman, I Gusti Jatun Sundoro, SH.

Menurutnya, pengaduan klien mereka sudah diterima pihak DKPP, dan segera ditindaklanjuti. 

"Alhamudillah, dua pengaduan kita diterima DKPP, Pengaduan pada Debat Publik Pertama tertuang Tanda Terima Dokumen Pengaduan dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 649/03-22/SET-02/XI/2024 yang dalam hal ini dilaporkan KPU Kabupaten Musi Banyuasin, sedangkan Debat Publik Kedua yang dilaporkan adalah KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin yang diterima oleh DKPP dengan Tanda Terima Nomor : 650/03-22/SET-02/XI/2024" tegas I Gusti Jatun Sundoro. 

Dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu pada Debat Publik Pertama antara lain menurutnya, jika pada umumnya fishbowl ditaruh tengah, tetapi fishbowl diantarkan kepada paslon.

Pertanyaan panelis serupa dengan visi misi paslon, iklan yang ditayangkan iklan profil namun yang ditampilkan iklan visi misi, serta berulang kali paslon meneriakan yel-yel dalam debat tersebut. 

"Akan tetapi KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebagai pihak penyelenggara hanya mendiamkan pelanggaran tersebut, sepertinya tidak berdaya. Bahkan ironisnya KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam media memberi statement Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin tidak memiliki kewajiban mengawasi debat, padahal debat paslon merupakan bagian tidak terpisahkan dari rangkaian pada tahapan kampanye, " tandasnya. 

Sedangkan, pada pelaksanaan Debat Publik Kedua (20/11/2024), KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyelenggarakan debat tidak didasarkan kesepakatan bersama LO (liaison officer) masing-masing paslon. 

Dalam kesepakatan bersama dituangkan pada segment ketiga pertanyaan dan tanggapan sesuai tema, faktanya justru pertanyaan ditaruh di dalam amplop yang akhirnya paslon 02 di warnai walkout.

"Ironisnya Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin hanya diam membisu seolah-olah tak ada pelanggaran, mestinya debat di warnai walkout merupakan temuan  awal yang segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dilaporkan juga di DKPP", ujarnya.

Ditambahkannya, disitu masih tetap saja KPU dan Bawaslu di Kabupaten Musi Banyuasin melakukan dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu, padahal kedua lembaga ini sama-sama memperoleh penindakan oleh DKPP dengan amar putusan dijatuhi teguran keras, bahkan sikap ketidaknetralan dan keberpihakan kepada salah satu paslon merupakan tindak pidana sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor : 136/PUU-XII/2024 dan kami pun akan melakukan upaya hukum pidana ini, kata M. Ibrahim Adha, SH, MH, ECIH.

Ketua Tim Hukum Toha- Rohman, Widodo melanjutkan adanya pengaduan di DKPP RI itu, agar Demokrasi yang ada berjalan jujur dan adil (Jurdil).

"Harapan kami, segera dan secepatnya dijadwalkan persidangan menindak lanjuti pengaduan ini, demi mewujudkan demokrasi yang luber Jurdil di Kabupaten Musi Banyuasin," pungkasnya.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini