Pilkada 2024

Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Tanggal Berapa? Berikut Jadwal dan Aturan Lengkap

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Tanggal Berapa? Berikut Jadwal dan Aturan Lengkap

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki tahapan masa tenang.

Berdasarkan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, masa tenang Pilkada 2024 dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu

Tahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari. Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan.

Itu berarti, masa kampanye berakhir pada Sabtu, 23 November 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 24-26 November 2024.

Setelah Masa Tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

Masa tenang Pilkada 2024 pada 24-26 November merupakan waktu yang dilarang dalam melakukan kampanye. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomo 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa (Rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan. 

Masa tenang berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Minggu, 24 November 2024 - Selasa, 26 November 2024.

Selama kurun waktu tersebut, dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Pada bab 5 pasal 47 PKPU, media massa ceta, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang. 

Iklan media massa cetak dan media massa elekteronik terkait Pasangan Calon sesuai jadwal bisa dilakukan pada Minggu, 10 November - Sabtu, 23 November 2024. 

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Jadwal tahapan Pilkada 2024 Selain mengetahui kapan masa tenang Pilkada 2024, simak jadwal tahapan resmi pesta demokrasi di Indonesia yang tinggal menghitung hari berikut ini: 

  • 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye 
  • 24 November-26 November 2024: Masa tenang Pilkada 2024 
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara 
  • 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini