TRIBUNSUMSEL.COM - AKP Dadang Iskandar yang menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar terancam hukuman mati.
AKP Dadang Iskandar yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui sebelumnya peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (22/11/2024), sekitar pukul 00.43 WIB di Mapolres Solok Selatan.
AKP Dadang Iskandar kini dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, dalam konferensi pers pada Sabtu (23/11), mengungkapkan bahwa AKP Dadang Iskandar terancam menghadapi dakwaan tindak pidana yang dapat menghilangkan nyawa orang lain.
Selain itu, dia juga akan menjalani sidang kode etik di minggu ini sebagai bagian dari proses disipliner internal kepolisian.
Baca juga: Sempat Disebut Alami Gangguan Mental, Begini Kondisi AKP Dadang Iskandar Penembak AKP Ulil
"Dan tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan,” kata Andry di Mapolda Sumbar, dilansir dari youtube KompasTV, Sabtu (23/11/2024).
"Sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup kita melakukan penahan dan penyidik telah menjerat pasal berlapis," sambungnya.
Adapun pasal yang menjerat tersangka ini adalah dimulai pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338, lebih subsidair lagi 351 ayat 3.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistiawan menambahkan, proses pemeriksaan di Propam, untuk terduga pelanggar Kabag Ops Polres Solok Selatan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh propam hingga akhir ini, pasal yang disangkakan pasal 13 ayat 1 PP No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
"Kemudian jo pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 8 huruf c angka 1 jo pasal 13 huruf m porpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," katanya.
Sesuai dengan janji Kapolda Sumbar, kegiatan pemeriksaan dilakukan harus rampung maksimal tujuh hari.
“Ancaman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan,” tutupnya.
AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan
Tak hanya menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar pula menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi pada Jumat (22/11/2024).
Fakta baru itu diungkap oleh Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.
Andry menyebut, AKP Dadang menembaki rumah dinas Kapolres usai 2 kali menembak AKP Ulil hingga tewas.
"Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh di rumah Kapolres," kata Andry.
Beberapa kaca kamar di rumah dinas tersebut berlubang akibat peluru itu.
Adapun di rumah dinas kapolres hanya enam selongsong peluru yang ditemukan.
Andry mengatakan, di rumah dinas kapolres itu, pihaknya menemukan lima proyektil, sementara satu lainnya sudah berupa serpihan.
Andry menjelaskan, rumah dinas kapolres lebih kurang 20 hingga 25 meter dari Mapolres Solok Selatan.
Saat kejadian, posisi kapolres sedang berada di dalam rumah.
Arief Mukti dipastikan tidak terkena tembakan.
Dirkrimum juga mengatakan, saat itu Arief Mukti tidak bertemu dengan Dadang.
Saat ditanya soal motif Dadang juga menembak ke rumah Kapolres, Andry menyebut pihaknya masih mendalami.
"(Motif) itu yang sedang di dalami. Pemeriksaan masih berjalan," imbuhnya.
Selanjutnya 11.45 WIB, terlihat petugas kepolisian mengeluarkan barang bukti terkait dalam kasus penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar, hingga membuat korban meninggal di tempat.
Untuk barang bukti ini terdiri dari satu unit pistol, selongsong peluru, celana, senjata tajam jenis pisau, jam tangan, dan lainnya.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com