Ibu Dipenjara Siram Air Keras Pengintip

Anggota DPR RI Sorot Kasus Ibu 2 Anak di Muratara Dipenjara Karena Siram Pengintip Pakai Air Keras

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SN Prana Putra Sohe anggota DPR RI yang juga mantan Walikota Palembang menyorot kasus Novi yang dipenjara karena menyiram pengintip dengan air keras. Bakal usulkan jadi tahanan luar.

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Peristiwa pilu menimpa Novi janda dua anak asal Kabupaten Muratara, Sumsel yang mendekam dalam penjara karena menyiram pria pengintipnya menuai simpati dari Anggota DPR RI SN Prana Putra Sohe.

Anggota Komisi XIII Fraksi PKB yang juga mantan Walikota Lubuklinggau ini mengaku sudah mendapat laporan dan ia berencana mengunjungi Novi di dalam Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

"Tapi untuk lebih dalam lagi saya akan pulang ke Lubuklinggau untuk menemui Novi dan korban untuk melihat kejadian sebenarnya," ungkap Nanan sapaannya pada tribunsumsel.com, Jumat (15/11/2024).

Nanan berharap, ke depan jangan sampai Novi dipenjara terlalu lama, mengingat Novi merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan dua anak yang masih sekolah.

"Harapannya jangan sampai Novi dipenjara dan akan diupayakan untuk dilakukan tahanan luar, karena Novi ini bukan pelaku kriminal," ujarnya.

Baca juga: Trauma, Novi Ibu Dipenjara karena Siram Pengintip Pakai Air Keras Berniat Pindah Kampung Usai Bebas

 

Novi di dalam Lapas Kelas IIA Lubuklinggau - Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp 60 Juta, Ibu di Muratara Pilih Dipenjara Setelah Siram Pengintipnya (Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis)

Nanan sudah berkoordinasi dengan kepala PN Lubuklinggau dan Kepala Lapas serta pengacara Novi untuk mengetahui peristiwa sebenarnya.

"Jadi kita melihat berdasarkan asas keadilan saja, kemanusiaan dan keadilan bahwa yang bersangkutan melakukan pembelaan," ungkapnya.

Nanan mendapat cerita dari pengadilan bahwa Novi niatnya bukan mau merusak atau menghancurkan korban yang disiramnya. Karena cuka para dirumahnya sudah bercampur air.

"Bukan murni cuka para melainkan untuk karet," bebernya.

Menurutnya, sebenarnya Novi ini membela diri, karena rumahnya kerap mendapat teror didatangi rumahnya oleh korban yang disiramnya.

"Mirisnya juga yang jadi korban ini suka mengintip ini juga cacat karena siraman itu, sisi lainnya pelaku ini bisu dan tuli juga," ungkapnya.

Namun, terlepas dari apapun itu, Novi ini ibu rumah tangga dan tulang punggung keluarga serta memiliki 2 anak yang masih butuh perhatian.

Yang jadi menjadi perhatian kita dari sisi kemanusiaan. Untuk keadilannya kita meminta hakim untuk seadil-adilnya, keadilan hakim sudah dilakukan dengan tuntutan jaksa 18 bulan dan vonis 14 bulan penjara," ujarnya.

Pengakuan Novi

Di tengah Novi menjalani hukuman, kedua anaknya itu dititipkan di rumah mertuanya.

Novi mengaku nekat menyiram Adnan dengan air keras karena puncak kekesalannya kepala pelaku yang kerap mengganggunya setiap malam.

"Puncak kekesalan pak, karena hampir enam bulan pelaku itu (Adnan) meneror saya, setiap malam mengintip saya," cerita Novi pada wartawan di Lapas Lubuklinggau, Kamis (14/11/2024).

Cerita bermula ketika Novi ingin membangun rumah dibantu oleh keluarga dan keponakannya, tiba-tiba pelaku Adnan datang membantu.

"Saya bekerja di PT pergi jam 06.00 WIb pulang jam 15.00 Wib. Pelaku (Adnan) datang membantu paman dan ponakan, tapi waktu itu tidak dibayar," ujarnya.

Karena diduga menolong itu pelaku Adnan jadi salah faham dan sempat minta bayaran, oleh Novi kemudian dibayar.

Namun ternyata pelaku Adnan masih juga mengganggunya.

"Malam siang ngambil pakaian banyak dicurinya (celana dalam), pipa air dan lain-lain," ujarnya.

Selanjutnya karena tak tahan Novi mengadu dengan keluarga Adnan, namun keluarga Adnan tidak berani menegur karena takut akan bunuh.

"Kemudian bilang dengan pak kades, pak kades ingin bukti, saya biarkan tapi pelaku ini malah terus mengganggu, saya bilang lagi dengan keluarganya," ujarnya.

Pasca mengadu bukannya ditegur oleh keluarga Adnan, keluarganya malah acuh tak acuh, puncak kekesalannya Novi menyiram Adnan malam hari.

"Malam itu pelaku ini mau masuk rumah, malam itu aku siram pakai air keras campur air. Kena belakangnya," ungkapnya.

Saat itu kata Novi ia mendengar suara dan mengintip ternyata Adnan mau memotong pipa air dirumahnya pakai gergaji, kemudian Novi spontan Novi membuka pintu langsung menyiramnya.

"Pelaku itu mau mencuri, tapi kata orang dia senang dengan saya tapi saya tidak mau pak, orangnya bodoh tidak waras (bisu)," ungkapnya.

Selain usil dan suka mencuri, pelaku Adnan ini suka mengintip dari belakang rumah, kalau dia mengintip lampu di rumah Novi dimatikannya.

"Ampere lampu di rumah setiap malam dimatikannya, setiap malam diterornya dikatakan waras tidak waras. Dari sekian banyak rumah di desa itu rumah saya yang tiap malam diganggu," ujarnya.

Sementara, Dian Burlian pengacara Novi mengatakan perkara bermula Novi merupakan seorang janda anak dua ditaksir AD (Adnan) warga desa setempat.

"AD ini sukanya luar biasa selama 6 bulan diganggu terus," ungkapnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, (14/11/2024).

Berbagai cara dan teror dilakukan AD untuk mendapatkan perhatian Novi, mulai dari mematikan lampu hingga celana dalam Novi sering hilang dicuri.

"Intinya ingin dapat perhatian dari Novi ini, lampu mati, kolornya dicuri," bebernya.
Novi sempat mengadu ke kepala desa (Kades) dan pelaku AD sempat dipanggil serta meminta kepada keluarganya untuk menasehati.

"Tapi keluarga pelaku tidak bisa mencegah, takut dibunuh oleh pelaku. Kadang lampu dimatikan sampai pukul 12.00 Wib," ujarnya.

Akhirnya timbul rasa kesalnya Novi lalu mengambil air keras disiramnya kepada pelaku AD.

"Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar," ungkapnya.

Kemudian pihak keluarga Novi berupaya damai, kemudian kades sudah membantu biaya perobatan karena Novi orang tidak mampu.

"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp. 60 juta, sementara Novi mana ada duit Rp.60 juta," ujarnya.

Sementara Dian mengaku baru mendapat informasi dan mendampingi perkara Novi setelah kasus tersebut P21.

"Setaunya dapat informasi kita langsung bantu tapi posisi sudah P21 kita datangi dan temani saat P21," ungkapnya.

Dian mengaku membantu Novi semampunya karena memang Novi ini orang tidak mampu dan tidak punya biaya.

"Kemarin setelah putusan itu kami sempat koordinasi dengan pihak keluarga mau banding apakah akan kita terima. Namun, karena kesepakatan keluarga diterimalah 14 bulan itu," ujarnya.

Menurutnya memang pihak Novi itu salah strategi dari awal yang seharusnya Novi jadi korban malah jadi pelaku.

"Karena Megang perkara separuh jalan kita tinggal mengikutinya saja," ungkapnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini