Berita Palembang

DJP Sumsel Babel Kenalkan Coretax yang Beroperasi Januari 2025

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarmizi Kepala Kantor DJP Sumsel Babel saat berdiskusi dengan wartawan di Palembang, Selasa (12/11/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel memperkenalkan portal baru untuk wajib pajak yang dinamakan Coretax. 

Ini adalah portal sistem administrasi layanan DJP yang mengintegrasikan layanan kepada wajib pajak antara lain DJP Online, E-Nofa, pembayaran, serta EoI. 

Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Tarmizi mengungkapkan di dalam Coretax tersedia layanan manajemen akses, deposit pajak, hingga buku besar wajib pajak.

"Dalam buku besar akan terlihat riwayat transaksi wajib pajak berupa debet dan kredit. Coretax akan mulai berlaku pada Januari 2025," kata Tarmizi di Kantor DJP Sumsel Babel di Palembang, Selasa (12/11/2024).

Tarmizi mengatakan DJP telah memulai serangkaian sosialisasi penggunaan Coretax pada wajib pajak termasuk simulator penggunaan Coretax di situs resmi DJP. "Kami juga akan gelar pelatihan untuk asosiasi dan konsultan mengenai Coretax," katanya.

Dalam kesempatan itu, DJP Sumsel Babel menyampaikan perkembangan pencapaian kinerja pembayaran pajak hingga Oktober 2024 sebesar 75 persen dari target 2024 sebesar Rp 23,5 triliun.

(*)

Berita Terkini