Ammar Zoni Ditangkap Narkoba

Hukuman Ammar Zoni Bertambah jadi 4 Tahun Penjara, Sebelumnya Divonis 3 Tahun Kasus Narkoba

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ammar Zoni aktor tersandung kasus narkoba. Kini hukumannya bertambah setelah divonis 3 tahun sebelumnya.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Vonis hukuman aktor Ammar Zoni bertambah satu tahun setelah jaksa penuntut umum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun ," begitu bunyi putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2024). 

Diketahui, sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Ammar Zoni terkait kasus narkotika.

Jadi, total hukuman Ammar Zoni kini 4 tahun penjara.

Sementara denda yang sebelumnya mencapai Rp 1 miliar, kini berkurang. 

PT DKI Jakarta memutuskan Ammar untuk mendapat denda Rp 800 juta. 

Baca juga: Penampilan Baru Ammar Zoni di Penjara Bikin Syok Sahabat, Wajah Fresh dan Auranya Artis Lagi

"Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Sementara, diwawancara terpisah, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, sudah mendengar hasil putusan tersebut.

"Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, melalui pesan singkat. 

Atas putusan banding itu, pihak Ammar Zoni akan melayangkan kontra memori kasasi. 

"Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," ucap Jon Mathias. 

Baca juga: Akun Instagram Ammar Zoni Terjual, Dulu Dibuka dengan Harga Rp2 Miliar

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan. 

Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Vonis Ammar Zoni Jadi 4 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini