Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, bahwa memang ada laporan tersebut. Laporannya adanya dugaan pelanggaran pejabat negera ke Bawaslu Provinsi Sumsel.
"Nanti akan diproses Bawaslu Sumsel, dalam artian kami akan menilai apakah syarat formil dan materil terpenuhi. Apabila terpenuhi maka akan masuk dalam kajian pertama dalam pembahasan dan Gakkumdu," katanya.
Sementara itu tim Tribun Sumsel sudah berupaya menghubungi RTL namun belum ada respon.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com