TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Seorang pemuda bernama Septi Arindi (22 tahun) warga Kabupaten OKU, Sumatera Selatan dilaporkan ayahnya ke polisi karena mencuri genset dan Handphone (HP) di rumah sendiri.
Dalam aksi pencurian itu, Alwani (59) ayah pelaku mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 juta.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu 3 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di rumah Alwani.
Pelaku mendatangi rumah orangtuanya yang dalam keadaan kosong.
"Dia langsung mengambil 1 unit mesin jenset merek FI warna kuning dan handphone merk vivo y28 warna krem," ujarnay.
Korban yang baru pulang ke rumah sangat terkejut melihat barangnya sudah hilang.
Kesal dengan kejadian pencruian itu sehari kemudian korban melaporkan kejadian pencurian ke polsek Semidang Aji.
"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapat nama dari pelaku kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota reskrim Polsek Semidang Aji yang di pimpin oleh Kanit Reskrim pada Hari Selasa tanggal 5 Nopember 2024 sekira jam 15.00 WIB melakukan menangkap pelaku dirumahnya di Desa Keban Agung Kecanatan Semidang Aji Kabupaten OKU," ujarnya
Tersangka selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin genset merek FI warna kuning dan 1 unit handphone merk Vivo Y28 warna cream imei 869281075647178 dan imei 869281075647160.
"Saat ini tersangka dalam penyidikan polisi dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana," jelasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel