TRIBUNSUMSEL.COM -- Buntut kasus uang damai Rp50 Juta Guru Supriyani membuat Kepala Desa Wonua Raya Kecamatan Baito bernama Rokiman ikut terimbas.
Bahkan Rokiman harus masuk rumah sakit lantaran 'stress' memikirkan hal tersebut.
Pasalnya Rokiman menguak fakta soal Kapolsek Baito mengarahkan uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani.
Demikian yang disampaikan oleh Andri Darmawan, penasihat dari Rokiman.
Melansir dari TribunnewsSultra.com, Jumat (1/11/2024) Andri menuturkan, saat itu Rokiman didatangi oleh Kapolsek Baito bersama dengan anggotanya.
Rokiman diminta untuk mengatakan uang damai senilai Rp50 juta itu merupakan inisiatif kades sebagai pemerintah desa.
"Jumlahnya dia tidak tahu (polisi) intinya dia diapit," ujar Andre.
Saat itu, pihak Polsek Baito juga sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai soal pernyataan itu.
"Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit," katanya.
Rokiman pun menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk meminta dilakukan pendampingan, karena ia merasa bersalah telah memberikan pernyataan yang tidak benar.
"Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa," tuturnya.
Andre juga melakukan pendampingan saat Rokiman diperiksa di Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024) kemarin.
Rokiman pun akhirnya menjelaskan, dari mana asal uang Rp50 juta tersebut.
Diwartakan sebelumnya, dalam kasus Supriyani, beredar kabar, ada uang damai senilai Rp50 juta.
Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman lah yang mengungkapkan pernyataan tersebut.