TRIBUNSUMSEL.COM - Kronologi penemuan mayat Mutia Pratiwi di dalam tas berawal dari warga terutama pengendara yang melintas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi.
Diketahui, mayat itu ditemukan terbungkus di dalam sebuah kantong tas dan diletakkan di tepi jurang di sisi jalan.
Berdasarkan informasi yang didapat, mayat tersebut berjenis kelamin perempuan.
Saat jenazah ditemukan awal, pada tubuh korban terdapat sejumlah luka.
Dari penemuan tersebut, pihak Polres Tanah Karo yang mendapatkan informasi langsung bergerak ke lapangan untuk mengevakuasi jenazah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Berastagi AKP Henry DB Tobing membenarkan adanya penemuan mayat Mr X yang ditemukan di tepi jalan tersebut.
Dirinya menjelaskan, kemarin pihaknya telah mengevakuasi jenazah tersebut ke RSU Kabanjahe.
"Benar kemarin kita mendapatkan informasi adanya penemuan mayat di jalan lintas Medan-Berastagi. Sudah kita bawa ke RSU Kabanjahe, dan kemarin juga sudah kita bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi," ujar Henry, Rabu (23/10/2024). Dikutip dari Tribun-medan.com
Baca juga: Tahun Lalu Ditangkap Kasus Narkoba, Mutia Pratiwi Kini Ditemukan Tewas di Dalam Tas di Karo
Ketika ditanya perihal kondisi korban, dirinya mengaku sampai saat ini belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci. Pasalnya pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi dari tim medis RS Bhayangkara.
"Untuk lebih lanjut, kita masih menunggu hasil autopsi," katanya.
Informasi yang didapat, saat ditemukan diidentifikasi awal pada tubuh korban terdapat luka.
Namun, dirinya menjelaskan saat ini pihaknya bersama dengan Satreskrim Polres Tanah Karo telah membentuk tim untuk mengusut kasus ini.
"Kita sudah berkordinasi ke Polres dan sudah membuat tim untuk mengungkap kasus ini," ucapnya.
Baca juga: Sosok Mutia Pratiwi eks Napi Narkoba yang Jasadnya Ditemukan di Dalam Tas di Karo,Baru 3 Bulan Bebas
Lebih lanjut, dirinya berharap kepada masyarakat untuk memberikan doa dan dukungan agar kasus ini bisa cepat terungkap.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk bekerja menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
Baru Bebas Penjara 3 Bulan
Korban merupakan eks napi yang sempat berkasus narkoba dan telah menjalankan hukuman.
Baru tiga bulan pasca bebas penjara, Mutia Pratiwi kini menjadi korban pembunuhan.
Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.
Saat itu Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram.
Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).
Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang menjelaskan bahwa Mutia Pratiwi alias Sela sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sangat baik dan tidak pernah berbuat masalah.
Dikenal Pribadi Baik
Kata Edward, Sella dikenal sebagai pribadi yang baik selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
"Selama di dalam yang bersangkutan berkelakuan baik. Nggak ada punya hubungan pacar dengan orang luar atau sesama WBP,"ungkap Edward.
Terkait hubungan dengan dunia luar, sambung Edward, Sella tidak pernah dijenguk orang lain selain keluarga sendiri.
Sella akhirnya bebas pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani penahanan.
"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024,"ujar Edward.
"Beliau bebas cuti bersyarat," pungkas Edward menjelaskan status bebas yang diterima Mutia.
Pelaku Ditangkap
kini pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (25/10/2024).
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, yang mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap siapa pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut.
"Benar, pelakunya sudah kita amankan," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024). Dikutip dari Tribun-medan.com
Diungkapkan Ras Maju, pelaku utama pembunuhan Mutia dikabarkan merupakan kerabat dekat dari korban.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kota Pematang Siantar pada Jumat (25/10/2024) kemarin.
"Kita amankan di Siantar," ucapnya.
Sementara mengenai kronologi dan modus pelaku, dirinya mengatakan pihaknya belum bisa memberikan informasi yang lebih lanjut.
Pasalnya, saat ini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Dirkrimum Polda Sumatera Utara.
"Karena lokusnya itu di luar daerah kita, arahan pimpinan diambil alih Polda langsung kasusnya. Nanti kalau ada arahan lebih lanjut, akan kita sampaikan," katanya.
Diduga Oknum Polisi
Dari kabar yang beredar, dua pelaku pembunuhan merupakan oknum polisi dan salah satunya berinisial S (marga).
Oknum polisi tersebut ditangkap di satu ruko yang berada di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Sabtu (26/10/24).
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh reporter Tribun Medan pada Minggu (27/10/2024), terduga polisi yang ikut terlibat adalah masing-masing dari Polres Siantar dan Polres Simalungun.
"Iya satu orang polisi itu orang Polres Siantar berinisial Aiptu JS dan seorang lainnya itu berinisial Aipda HP dari Polres Simalungun," ujar narasumber yang tak ingin mendahului fungsi kehumasan instansi kepolisian.
Disinggung terkait peran kedua polisi tersebut, narasumber menyampaikan bahwa keduanya berupaya untuk menyamarkan kasus pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Sela.
"Iya, perannya obstruction of justice. Mereka berupaya untuk menghilangkan unsur tindak pidana dalam kasus ini," katanya.
Sementara, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, tidak membantah adanya dugaan oknum polisi yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail berapa orang pelaku yang telah diamankan dan siapa-siapa saja.
"Masih kita proses, nanti rilis resminya ya," katanya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan, oknum polisi yang dikabarkan ikut terlibat membunuh korban bertugas di Polres Pematang Siantar.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mutia Ditemukan Tewas Terbungkus dalam Tas di Berastagi, Baru Bebas 3 Bulan karena Kasus Narkoba