Vonis Bebas Ronald Tannur Batal

Potret Uang Dollar Untuk Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ada Tulisan Untuk Kasasi

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

video Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung)

TRIBUNSUMSEL.COM -- Beredar rekaman video saat Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 hakim menyangkut kasus suap Ronald Tannur.

Melansir dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024) saat OTT tersebut, terlihat segepok Dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan "Untuk Kasasi". 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terkait penemuan-penemuan barang bukti.

 "Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. Kejaksaan Agung juga mengamankan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.

Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang rupiah hingga asing, dan dokumen terkait suap.  

Totalnya mencapai Rp 20,05 miliar.

Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

3 Hakim Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Sementara, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa tiga hakim PN Surabaya itu terancam diberhentikan tidak dengan hormat oleh presiden.

Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan bahwa MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung itu.

"Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung,"

"Maka, secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Jika di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.

"Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," ungkap Yanto.

Sebagai informasi, Ronald Tannur adalah anak dari eks anggota DPR RI, Edward Tannur.

Sebelumnya, dia telah divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Vonis tersebut menimbulkan banyak kecurigaan dan mencuri perhatian publik.

Karena itu, dilakukan penyelidikan setelah putusan vonis bebas Ronald Tannur itu dibacakan oleh PN Surabaya pada Juli 2024 lalu.

Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka tadi, tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara Ronald Tannur.

Tim mulai melakukan penyelidikan setelah munculnya kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pengawasan intensif setelah putusan yang dinilai janggal tersebut.

“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” ungkap Abdul Qohar di Jakarta.

Kemudian, penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald, yakni LR. 

(*)

Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com, dengan judul Penampakan Uang Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur, Ada Tulisan "Untuk Kasasi"

 

Berita Terkini