TRIBUNSUMSEL.COM -- Beredar rekaman video saat Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 hakim menyangkut kasus suap Ronald Tannur.
Melansir dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024) saat OTT tersebut, terlihat segepok Dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan "Untuk Kasasi".
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terkait penemuan-penemuan barang bukti.
"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. Kejaksaan Agung juga mengamankan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.
Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang rupiah hingga asing, dan dokumen terkait suap.
Totalnya mencapai Rp 20,05 miliar.
Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
3 Hakim Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Sementara, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa tiga hakim PN Surabaya itu terancam diberhentikan tidak dengan hormat oleh presiden.
Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan bahwa MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung itu.
"Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung,"
"Maka, secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Jika di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.