Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan sudah menerima lima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa jelang Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Muratara, Farlin Addian mengungkapkan lima laporan tersebut semuanya terkait netralitas dengan terlapor kepala desa, perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Ada kades, ada perangkat desa, ada anggota BPD yang dilaporkan, mereka dilaporkan oleh kuasa hukum masing-masing pasangan calon," katanya pada wartawan, dikutip TribunSumsel.com, Sabtu (19/10/2024).
Farlin menyebutkan, laporan-laporan tersebut saat ini sedang dalam proses pengkajian.
Bawaslu sudah memanggil pihak-pihak yang dilaporkan, saksi maupun pelapor untuk dilakukan klarifikasi.
"Dari lima laporan, ada satu laporan yang tidak teregister, karena laporan yang dimasukkan sudah melebihi batas waktu yang ditentukan," katanya.
Farlin menjelaskan, berdasarkan Pasal 9 Ayat 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 diatur mengenai waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari sejak diketahuinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
"Sementara laporan yang masuk terakhir melebihi batas waktu yang ditentukan," katanya.
Sementara 4 laporan lainnya yang sudah teregister saat ini sudah masuk kajian akhir.
"Untuk laporan yang masuk pertama kali sudah ada hasil akhir keputusan. Dan hasil keputusannya sudah kita umumkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu.
Sementara tiga laporan lainnya masih dalam proses kajian akhir," katanya.
Adanya lima laporan ini Bawaslu Muratara kembali mengingatkan ASN, TNI, Polri hingga aparatur desa untuk bisa menjaga netralitas selama tahapan kampanye.
Karena jika ada yang terbukti tidak menjaga netralitas, akan ada sanksi yang sudah menunggu.
Menurut Farlin, sanksi sudah diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, dan Bupati dan Walikota.
Di mana dalam Pasal 71 diatur Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dan di Pasal 188 disebut Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
"Untuk itu di setiap kesempatan kami selalu ingatkan mereka untuk bisa menjaga netralitas selama Pilkada. Jangan sampai melanggar yang akhirnya dilaporkan ke Bawaslu, marena jika sudah dilaporkan tentu akan kami tindaklanjuti," tegasnya.
Bawaslu berharap kepada masyarakat segera melaporkan jika mendapati dugaan pelanggaran yang mungkin saja lepas dari pengawasan jajaran pengawas.
Laporan disampaikan paling lama tujuh hari setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Apabila laporan disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal, sehingga tidak akan terregister.
"Untuk syarat formal yakni identitas pelapor, nama dan alamat pelapor, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan 7 hari terhitung sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran, kesesuaian tanda tangan dalam formil laporan dengan kartu identitas.
Sementara syarat materil waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian serta bukti," jelas Farlin.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel