Berita Pali

Kagetnya Lansia di PALI Hilang Motor Saat Menyadap Karet, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hermanto (44) Tersangka Curanmor di Kabupaten PALI beserta barang bukti yang diamankan oleh Polisi.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Nasib malang menimpa seorang petani karet bernama Pendi (67) warga Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Sepeda motor miliknya hilang dicuri saat Pendi sedang menyadap karet di kebun miliknya yang berada di Desa Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi, pada Minggu (6/10/2024) lalu, diketahui sekira pukul 09.00 Wib.

Beruntung tersangka pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) dapat ditangkap setelah beberapa hari pihak kepolisian Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan intensif.

Seorang tersangka curanmor yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, diketahui bernama Hermanto (44) warga Desa Raja Jaya Kecamatan Penukal.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban Pendi, memarkirkan sepeda motor nya didekat pondok kebun kareta ketika korban sedang bekerja menyadap karet.

"Kejadiannya hari Minggu 6 Oktober, dimana saat korban setelah menyadap karet, korban mendapati sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban yang diparkirkan di dekat pondok sudah tidak berada ditempat," Kata Kompol Rifan dikonfirmasi Jum'at (11/10/2024).

Atas kasus pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta rupiah dan melaporkan kasus itu ke Polsek Talang Ubi.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/ 77 /X/2024/SPKT/POLSEK TALANG UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 06 Oktober 2024.

Kemudian Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Dedi Irma beserta anggota Tim ELANG Unit Reskrim Polsek Talang Ubi untuk melakukan penyelidikan intensif dalam pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan tersebut.

Didapati dari hasil penyelidikan itu diketahui keberadaan tersangka sedang berada di Desa Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi.

Lalu kemudian anggota yang bertugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka.

Selain mengamankan tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Sepeda Motor Honda Beat warna hitam yang dicurinya, beserta sebuah kunci kontak sepeda motor yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.

Modus tersangka dalam melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak motor tersebut menggunakan kunci motor yang sudah dimodifikasi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor tersebut. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut, dan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan," tandasnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini